Senin, 30 Desember 2013

TULISAN 17

ICW: Tak Satupun Laporan Keuangan Partai yang Penuhi Standar


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Murmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Coruption Watch (ICW) menilai partai politik (Parpol) peserta Pemilu belum melaporkan keuangan partai secara baik, sesuai undang-undang nomor 8 tahun 2012 serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 17 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye DPR, DPD dan DPRD.
Dari empat partai yang telah mengirimkan laporan keuangannya ke Komisi Pemilihan Umum dan di publikasikan yakni Partai NasDem, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional dan Partai Kebangkitan Bangsa, tak satu pun yang memenuhi standar pelaporan sesuai PKPU nomor 17 tahun 2013.
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Abdullah Dahlan, dalam konfrensi persnya di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2013), mengatakan, semua laporan partai politik tidak menyertakan keterangan terkait rekening khusus dana kampanye masing-masing di dalam laporan.
Terkait pencatatan sumbangan, semua Partai Politik tidak mengikuti ketentuan tentang identitas penyumbang sesuai dengan Pasal 19 PKPU nomor 17 tahun 2013. Serta semua kandidat DPR RI yang dilaporkan partai politik tidak ikut menyertakan ketentuan pencatatan keuangan kampanye sesuai dengan Pasal 17 ayat (3) dan ayat (4) PKPU nomor 17 tahun 2013.
Untuk laporan Partai Nasdem, tidak dicantumkan rekening khusus dana kampanye, tidak mencantumkan NPWP, keterangan perusahaan dan lain-lain sesuai dengan pasal 19 PKPU, dan tidak menyertakan catatan keuangan kandidat, serta tidak merinci sumbangan berupa barang yang cukup besar nilainya, melebihi nilai plafon sumbangan dari perusahaan di dalam Undang-undang.
Untuk laporan PKB tidak dicantumkan nomor rekening khusus dana kampanye, dicantumkan NPWP, keterangan perusahaan dan lain-lain sesuai pasal 19 PKPU. Selain itu kategori kuantifikasi jasa untuk kandidat yang sangat besar juga perlu dipertanyakan, apakah semua jasa kandidat telah dihitung sesuai dengan pasar wajar, atau sekedar ingin tidak diikutkan di dalam rekening khusus dana kampanye partai politik.
Untuk laporan Partai Golkar tidak dicantumkan nomor rekening khusus dana kampanye, tidak mencantumkan NPWP, keterangan perusahaan dan lain-lain sesuai pasal 19 PKPU. Kategori kuantifikasi jasa untuk kandidat yang sangat besar, sehingga perlu dipertanyakan apakah semua jasa kandidat telah dihitung sesuai dengan pasar wajar, atau sekedar ingin tidak diikutkan di dalam rekening khusus dana kampanye partai politik.
Untuk laporan PAN tidak dicantumkan nomor rekening khusus dana kampanye, tidak mencantumkan NPWP, keterangan perusahaan dan lain-lain sesuai pasal 19 PKPU. Terdapat dua nama penyumbang perseorangan yang tidak memiliki alamat jelas, kategori kuantifikasi jasa untuk kandidat yang sangat besar sehingga perlu dipertanyakan apakah semua jasa kandidat telah dihitung sesuai dengan pasar wajar, atau sekedar ingin tidak diikutkan di dalam rekening khusus dana kampanye partai politik.
KPU belum memberikan sanksi untuk kelalaian-kelalaian tersebut, melainkan hanya mempublikasikannya ke publik. Abdullah mengimbau masyarakat menilai partai-partai tersebut dari kepatutan laporan yang disampaikan.
Abdullah Dahlan menyebut, laporan periodik dana kampanye harusnya bisa berfungsi sebagai alat akuntabilitas politik sekaligus kampanye positif Partai Politik dan para kandidat terkait kepatuhan atas persoalan keuangan pemilu terutama dana kampanye kepada pemilih.
"Namun tampaknya partai politik belum memanfaatkan hal ini," ujarnya.

Analisis: Seharusnya para peserta partai politik mempunyai rekening khusus dana kampanye agar terinci secara lengkap berapa anggaran anggaran yang masuk dan di keluarkan khusus untuk kampenye tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar