ICW: Tak Satupun Laporan Keuangan Partai yang Penuhi Standar
Laporan
Wartawan Tribunnews.com, Murmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Indonesia
Coruption Watch (ICW) menilai partai politik (Parpol) peserta Pemilu belum
melaporkan keuangan partai secara baik, sesuai undang-undang nomor 8 tahun 2012
serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 17 tahun 2013 tentang
Pedoman Pelaporan Dana Kampanye DPR, DPD dan DPRD.
Dari empat partai yang telah
mengirimkan laporan keuangannya ke Komisi Pemilihan Umum dan di publikasikan
yakni Partai NasDem, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional dan Partai
Kebangkitan Bangsa, tak satu pun yang memenuhi standar pelaporan sesuai PKPU
nomor 17 tahun 2013.
Koordinator Divisi
Korupsi Politik ICW, Abdullah Dahlan, dalam konfrensi persnya di kantor ICW,
Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2013), mengatakan, semua laporan partai
politik tidak menyertakan keterangan terkait rekening khusus dana kampanye
masing-masing di dalam laporan.
Terkait pencatatan
sumbangan, semua Partai Politik tidak mengikuti ketentuan tentang identitas
penyumbang sesuai dengan Pasal 19 PKPU nomor 17 tahun 2013. Serta semua
kandidat DPR RI yang dilaporkan partai politik tidak ikut menyertakan ketentuan
pencatatan keuangan kampanye sesuai dengan Pasal 17 ayat (3) dan ayat (4) PKPU
nomor 17 tahun 2013.
Untuk laporan
Partai Nasdem, tidak dicantumkan rekening khusus dana kampanye, tidak
mencantumkan NPWP, keterangan perusahaan dan lain-lain sesuai dengan pasal 19
PKPU, dan tidak menyertakan catatan keuangan kandidat, serta tidak merinci sumbangan
berupa barang yang cukup besar nilainya, melebihi nilai plafon sumbangan dari
perusahaan di dalam Undang-undang.
Untuk laporan PKB
tidak dicantumkan nomor rekening khusus dana kampanye, dicantumkan NPWP,
keterangan perusahaan dan lain-lain sesuai pasal 19 PKPU. Selain itu kategori
kuantifikasi jasa untuk kandidat yang sangat besar juga perlu dipertanyakan,
apakah semua jasa kandidat telah dihitung sesuai dengan pasar wajar, atau
sekedar ingin tidak diikutkan di dalam rekening khusus dana kampanye partai
politik.
Untuk laporan
Partai Golkar tidak dicantumkan nomor rekening khusus dana kampanye, tidak
mencantumkan NPWP, keterangan perusahaan dan lain-lain sesuai pasal 19 PKPU.
Kategori kuantifikasi jasa untuk kandidat yang sangat besar, sehingga perlu dipertanyakan
apakah semua jasa kandidat telah dihitung sesuai dengan pasar wajar, atau
sekedar ingin tidak diikutkan di dalam rekening khusus dana kampanye partai
politik.
Untuk laporan PAN
tidak dicantumkan nomor rekening khusus dana kampanye, tidak mencantumkan NPWP,
keterangan perusahaan dan lain-lain sesuai pasal 19 PKPU. Terdapat dua nama
penyumbang perseorangan yang tidak memiliki alamat jelas, kategori kuantifikasi
jasa untuk kandidat yang sangat besar sehingga perlu dipertanyakan apakah semua
jasa kandidat telah dihitung sesuai dengan pasar wajar, atau sekedar ingin
tidak diikutkan di dalam rekening khusus dana kampanye partai politik.
KPU belum
memberikan sanksi untuk kelalaian-kelalaian tersebut, melainkan hanya
mempublikasikannya ke publik. Abdullah mengimbau masyarakat menilai
partai-partai tersebut dari kepatutan laporan yang disampaikan.
Abdullah Dahlan
menyebut, laporan periodik dana kampanye harusnya bisa berfungsi sebagai alat
akuntabilitas politik sekaligus kampanye positif Partai Politik dan para
kandidat terkait kepatuhan atas persoalan keuangan pemilu terutama dana
kampanye kepada pemilih.
"Namun tampaknya partai
politik belum memanfaatkan hal ini," ujarnya.
Analisis: Seharusnya para peserta partai politik mempunyai rekening khusus dana kampanye agar terinci secara lengkap berapa anggaran anggaran yang masuk dan di keluarkan khusus untuk kampenye tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar