ARTIKEL
Harian :
TEMPO.CO , Kamis,
20 Febuari 2014, Pukul 23:30 WIB
Tema Artikel :
Korupsi Sengketa Pilkada
Judul Artikel :
Akil Terima Rp 60 M Lebih dari Sengketa Pilkada
TEMPO.CO, Jakarta
- Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar disebut menerima duit lebih dari
Rp 60 miliar. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan,
Akil memperoleh uang tersebut dari hasil mengurus 11 perkara sengketa pemilihan
kepala daerah di MK.
"Terdakwa menerima sejumlah yang terkait
permohonan keberatan atas hasil pemilihan umum kepala daerah," kata jaksa
Pulung Rindandoro saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Jakarta, Kamis, 20 Februari 2014. Penerimaan tersebut tercantum dalam empat
dari enam dakwaan yang menjerat Akil.
Dalam dakwaan pertama, kata dia, Akil dijerat dengan
Pasal 12 huruf c Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. Mantan
politikus Partai Golkar ini disebut menerima uang Rp 3 miliar dari sengketa
pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Rp 1 miliar dari sengketa pemilukada Kabupaten
Lebak, Banten, Rp 10 miliar dan US$ 500 ribu dari sengketa pemilukada Kabupaten
Empat Lawang. Lalu, Rp 19,866 miliar dari sengketa pemilukada Kota Palembang
dan Rp 500 juta dari sengketa pemilukada Lampung Selatan.
Uang-uang itu, kata jaksa Pulung, diterima Akil
bersama-sama dengan politikus Partai Golkar Chairun Nisa, pengacara Susi Tur
Andayani, dan pengusaha Muhtar Ependy. Padahal, patut diduga uang itu diberikan
untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
Akil juga dikenai Pasal 12 huruf c Undang-Undang
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1)
KUHP dalam dakwaan kedua. Soalnya, ia menerima hadiah atau janji terkait
pengurusan sengketa Pilkada di empat Kabupaten, yaitu Buton, Morotai, Jawa
Timur dan Tapanuli Tengah. Akil adalah ketua hakim panel dalam empat perkara
sengketa pemilukada ini.
Dari sengketa pemilukada Kabupaten Buton, Akil disebut
menerima uang sebesar Rp 1 miliar. Ia juga menerima Rp 2,98 miliar dari
sengketa pemilukada Kabupaten Morotai, dan Rp 1,8 miliar dari sengketa
pemilukada Kabupaten Tapanuli Tengah. Akil juga mendapatkan janji uang Rp 10
miliar dari pemilihan Gubernur Jawa Timur.
Dalam dakwaan ketiga, Akil disebut memeras Wakil
Gubernur Papua 2006-201, Alex Hagesem. Ia meminta Alex memberikan uang Rp 125
juta. Permintaan ini terkait dengan perkara sengketa pemilukada di Kabupaten
Merauke, Asmat, Boven Digoel. Ia dikenai Pasal 12 huruf e Undang-Undang tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP atau
Pasal 11 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan ke empat, Akil didakwa
menerima gratifikasi sebesar Rp 7,5 miliar dari adik Gubernur Banten Atut
Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan. Pemberian itu diduga untuk
memenangkan pasangan Atut-Rano Karno sebagai pasangan calon Gubernur-Wakil
Gubernur terpilih yang kemenangannya digugat ke MK. Ia dijerat dengan Pasal 11
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat
(1) KUHP.
Pembahasan :
1.
Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Akil Mochtar adalah Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi di tetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dari hasil mengurus 11 perkara sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Hal ini mencerminkan adanya penyimpangan tanggung jawab yang telah diaamanahkan oleh presiden dan seluruh masyarakat Indonesia kepada Akil Mochtar yang pada saat itu sedang menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi tahun 2013. Seharusnya sebagai seorang ketua Mahkamah Konstitusi beserta anggota Mahkamah Konstitusi haruslah bertanggung jawab untuk bekerja sama dalam mengembangkan profesi , memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi terhadap dirinya sendiri.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Akil Mochtar adalah Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi di tetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dari hasil mengurus 11 perkara sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Hal ini mencerminkan adanya penyimpangan tanggung jawab yang telah diaamanahkan oleh presiden dan seluruh masyarakat Indonesia kepada Akil Mochtar yang pada saat itu sedang menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi tahun 2013. Seharusnya sebagai seorang ketua Mahkamah Konstitusi beserta anggota Mahkamah Konstitusi haruslah bertanggung jawab untuk bekerja sama dalam mengembangkan profesi , memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi terhadap dirinya sendiri.
2.
Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Dengan terjadinya kasus tersebut banyak pihak yang dirugikan terutama masyarakat Indonesia atas kasus korupsi sengketa Pilkada.
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Dengan terjadinya kasus tersebut banyak pihak yang dirugikan terutama masyarakat Indonesia atas kasus korupsi sengketa Pilkada.
3.
Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas setinggi mungkin. Integritas merupakan kualitas yang
melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota
dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. . Integritas mengharuskan
seorang pemimpin bersikap jujur dan terbuka
terutama pada hal-hal yang menyangkut kepentingan publik.
4.
Objektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Sesuai
dengan prinsip obyektivitas seharusnya sebagai seorang Ketua Mahkamah
Konstitusi Akil harus bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada
di bawah pengaruh pihak lain. Namun
sangat disayangkan pada saat kepemimpinannya beliau tidak mencerminkan sikap
tersebut.
5. Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
Amat
disayangkan saat Presiden dan masyarakat Indonesia telah mengamanahkan tanggung
jawab kepada Akil sebagai seorang Ketua Mahkamah Konstitusi ternyata beliau
belum bisa menjalankan amanah tersebut dengan baik yaitu dengan menerima uang
suap atas kasus sengketa dari 11 Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada). Perlunya kehati-hatian
profesional mengharuskan seorang pemimpin untuk memenuhi tanggung jawab
profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Kompetensi yang diperoleh
melalui pendidikan dan pengalaman yang beliau miliki seharusnya mampu menjalankan
amanah tersebut dengan baik dan dengan tidak menerima hadiah ataupun uang suap
yang ditawarkan dari berbagai pihak yang mempunyai niat tidak baik.
6.
Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku
yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesi:
Kewajiban untuk menjauhi tingkah
laku yang dapat mendiskreditkan profesi ternyata tidak dapat dilakukan oleh Akil
Mochtar pada saat beliau menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
7.
Standar Teknis
Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi harus melaksanakan
jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar
teknis dan standar profesional yang harus ditaati anggota adalah peraturan
perundang-undangan yang relevan.