Selasa, 20 Januari 2015

ETIKA PROFESI AKUNTANSI : TUGAS 11 (ARTIKEL)


ARTIKEL



Harian                          : TEMPO.CO , Kamis, 20 Febuari 2014, Pukul 23:30 WIB
Tema Artikel              : Korupsi Sengketa Pilkada
Judul Artikel              : Akil Terima Rp 60 M Lebih dari Sengketa Pilkada


TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar disebut menerima duit lebih dari Rp 60 miliar. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan, Akil memperoleh uang tersebut dari hasil mengurus 11 perkara sengketa pemilihan kepala daerah di MK.
"Terdakwa menerima sejumlah yang terkait permohonan keberatan atas hasil pemilihan umum kepala daerah," kata jaksa Pulung Rindandoro saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 20 Februari 2014. Penerimaan tersebut tercantum dalam empat dari enam dakwaan yang menjerat Akil.

Dalam dakwaan pertama, kata dia, Akil dijerat dengan Pasal 12 huruf c Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. Mantan politikus Partai Golkar ini disebut menerima uang Rp 3 miliar dari sengketa pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Rp 1 miliar dari sengketa pemilukada Kabupaten Lebak, Banten, Rp 10 miliar dan US$ 500 ribu dari sengketa pemilukada Kabupaten Empat Lawang. Lalu, Rp 19,866 miliar dari sengketa pemilukada Kota Palembang dan Rp 500 juta dari sengketa pemilukada Lampung Selatan.

Uang-uang itu, kata jaksa Pulung, diterima Akil bersama-sama dengan politikus Partai Golkar Chairun Nisa, pengacara Susi Tur Andayani, dan pengusaha Muhtar Ependy. Padahal, patut diduga uang itu diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.

Akil juga dikenai Pasal 12 huruf c Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kedua. Soalnya, ia menerima hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa Pilkada di empat Kabupaten, yaitu Buton, Morotai, Jawa Timur dan Tapanuli Tengah. Akil adalah ketua hakim panel dalam empat perkara sengketa pemilukada ini.

Dari sengketa pemilukada Kabupaten Buton, Akil disebut menerima uang sebesar Rp 1 miliar. Ia juga menerima Rp 2,98 miliar dari sengketa pemilukada Kabupaten Morotai, dan Rp 1,8 miliar dari sengketa pemilukada Kabupaten Tapanuli Tengah. Akil juga mendapatkan janji uang Rp 10 miliar dari pemilihan Gubernur Jawa Timur.

Dalam dakwaan ketiga, Akil disebut memeras Wakil Gubernur Papua 2006-201, Alex Hagesem. Ia meminta Alex memberikan uang Rp 125 juta. Permintaan ini terkait dengan perkara sengketa pemilukada di Kabupaten Merauke, Asmat, Boven Digoel. Ia dikenai Pasal 12 huruf e Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dalam dakwaan ke empat, Akil didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 7,5 miliar dari adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan. Pemberian itu diduga untuk memenangkan pasangan Atut-Rano Karno sebagai pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur terpilih yang kemenangannya digugat ke MK. Ia dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.



Pembahasan :
1.      Tanggung Jawab Profesi 
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.  Akil Mochtar adalah Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi di tetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dari hasil mengurus 11 perkara sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Hal ini mencerminkan adanya penyimpangan tanggung jawab yang telah diaamanahkan oleh presiden dan seluruh masyarakat Indonesia kepada Akil Mochtar yang pada saat itu sedang menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi tahun 2013. Seharusnya sebagai seorang ketua Mahkamah Konstitusi beserta anggota Mahkamah Konstitusi haruslah bertanggung jawab untuk bekerja sama dalam mengembangkan profesi , memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi terhadap dirinya sendiri.

2.      Kepentingan Publik 
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Dengan terjadinya kasus tersebut banyak pihak yang dirugikan terutama masyarakat Indonesia atas kasus korupsi sengketa Pilkada.

3.      Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. . Integritas mengharuskan seorang  pemimpin bersikap jujur dan terbuka terutama pada hal-hal yang menyangkut kepentingan publik.

4.      Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. 
Sesuai dengan prinsip obyektivitas seharusnya sebagai seorang Ketua Mahkamah Konstitusi Akil harus bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain. Namun sangat disayangkan pada saat kepemimpinannya beliau tidak mencerminkan sikap tersebut.

5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Amat disayangkan saat Presiden dan masyarakat Indonesia telah mengamanahkan tanggung jawab kepada Akil sebagai seorang Ketua Mahkamah Konstitusi ternyata beliau belum bisa menjalankan amanah tersebut dengan baik yaitu dengan menerima uang suap atas kasus sengketa dari 11 Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada). Perlunya kehati-hatian profesional mengharuskan seorang pemimpin untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman yang beliau miliki seharusnya mampu menjalankan amanah tersebut dengan baik dan dengan tidak menerima hadiah ataupun uang suap yang ditawarkan dari berbagai pihak yang mempunyai niat tidak baik.

6.      Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi: 
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi ternyata tidak dapat dilakukan oleh Akil Mochtar pada saat beliau menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

7.      Standar Teknis
Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati anggota adalah peraturan perundang-undangan yang relevan.