KPK Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 1,96 Triliun
TEMPO.CO,
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengklaim telah menyelamatkan uang
negara senilai Rp 1,96 triliun sepanjang 2013. "Pengembalian
pendapatan negara bukan pajak dari penanganan korupsi dan gratifikasi sebesar
Rp 1,96 triliun," ujar Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di gedung
KPK, Senin, 30 Desember 2013.
Porsi
terbesar dari kerugian keuangan negara yang diselamatkan KPK itu berasal dari
uang pengganti sesuai penetapan pengadilan, yakni Rp 949,54 miliar. Berikutnya
adalah uang sitaan hasil korupsi yang telah ditetapkan pengadilan senilai Rp
232 miliar. Dari denda, KPK menyelamatkan Rp 36,69 miliar, sedangkan hasil
lelang menghasilkan Rp 12,97 miliar. Adapun jumlah yang didapat KPK dari
gratifikasi ialah Rp 18,57 miliar.
KPK
juga menghemat anggarannya. Dari pagu sebesar Rp 703,8 miliar yang dicantumkan
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, KPK cuma memakai Rp 357,6 miliar.
Di kementerian dan lembaga negara lainnya, penyerapan anggaran yang minim
lazimnya dianggap hal tercela. Namun, KPK mengklaim hal tersebut sebagai
prestasi.
"Ini salah satu bentuk
penghematan, sisanya akan dikembalikan ke kas negara," ucap Abraham.
Wakil Ketua KPK
Zulkarnain mengatakan pengelolaan anggaran di lembaganya sangat transparan dan
akuntabel. Pengeluaran dicatatkan secara at cost alias sesuai dengan jumlah
uang yang dikeluarkan lembaga antikorupsi tersebut. Lelang pengadaan barang dan
jasa pun dilakukan seoptimal mungkin sehingga nilai proyek bisa di bawah jumlah
yang dianggarkan.
Misalnya, dalam
pembangunan gedung baru KPK para peserta tender menawarkan harga lebih murah
ketimbang alokasi anggaran. Walhasil, KPK bisa menghemat Rp 6 miliar dari
proyek tersebut.
"Sebetulnya kalau kami
habiskan, bisa saja, tapi itu pemborosan. Rekanan juga bersaing secara benar
dan profesional tanpa ada kepentingan lain," tuturnya.
Analisis : Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyelamatkan uang kas negara dengan bergabagai macam cara . Tentu saja hal ini sangat menguntungkan negara kita ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar