Parpol Masih Belum Transparan Soal Dana Kampanye
TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Koordinator
Divisi Korupsi Politik ICW, Abdullah Dahlan, menganggap laporan empat partai,
yakni Partai NasDem, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB), yang telah disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)
dan telah dipublikasikan, tidak sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 2012
serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 17 tahun 2013 tentang
Pedoman Pelaporan Dana Kampanye DPR, DPD dan DPRD.
Abdullah Dahlan dalam konferensi
persnya di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2013),
mengatakan kualitas pelaporan Partai Politik masih buruk, hal ini ditandai
dengan masih ditemukannya sumbangan yang tidak jelas identitasnya dalam laporan
partai.
"Oleh karenanya dana kampanye
partai masih belum menjamin adanya transparansi dan akuntabilitas dana kampanye
Pemilu 2014 di sisi publik," katanya.
Ia juga mengatakan Partai Politik
terlihat masih enggan untuk terbuka kepada publik, dan hal itu mengindikasikan
jauhnya partai dari upaya membangun citra baik di mata publik.
Menurut Abdullah Dahlan, kesan
tidak transparan terutama terkait identitas penyumbang dapat dijerat sanksi
sesuai dengan Undang-undang Pemilu, terutama terkait penyumbang yang tidak
jelas seperti diatur di dalam larangan penerimaan dana kampanye Pasal 139 ayat
1, Undang-undang nomor 8 tahun 2012.
"Selain terkait kewajiban
Partai Politik sesuai dengan Undang-undang Pemilu, para kandidat Partai Politik
juga nampaknya belum menggunakan momentum pelaporan awal dana kampanye secara
periodik ini untuk membangun citra positif di hadapan pemilih dengan melaporkan
rincian dana kampanye kandidat," terangnya.
Ia mengatakan pencantuman jumlah
sumbangan kandidat dengan kategori jasa dipertanyakan karena tidak jelas
perhitungan jasanya, dan berindikasi tidak akan disertakan di dalam rekening
khusus dana kampanye parpol.
"Semua parpol tidak
menyertakan rekening khusus di dalam laporannya, perlu diklarifikasi lebih
lanjut sesuai dengan amanat Pasal 134 UU Pemilu Legislatif," tandasnya. (nurmulia rekso purnomo)
Analisis : Perlunya transparasi tentang pelaporan dana kampanye dari berbagai partai politik di Indonesia agar publik juga mengerti akan partai politik mana yang akan mereka pilih dalam pemilu 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar