KPK Masih Butuh Tambahan Penyidik
Jakarta (Antara) -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih membutuhkan tambahan penyidik
agar dapat melaksanakan fungsinya secara optimal.
"Kami ingin punya penyidik
yang kemampuannya berbanding lurus dengan kasus yang kami tangani, tahun ini
penyidik menangani 70 kasus yang ditangani 16 satuan tugas (satgas), jadi satu
satgas kira-kira menangani tangani 4-5 kasus, padahal satu penyidik idealnya
menangani satu sampai dua kasus per tahun," kata Wakil Ketua KPK Bambang
Widjojanto dalam konferensi pers akhir tahun 2013 KPK di Jakarta, Senin.
KPK pada tahun ini tercatat
menangani 70 perkara atau meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya
berjumlah 49 perkara.
Secara total, pada 2013 KPK
melakukan 76 penyelidikan, 102 penyidikan, dan 66 kegiatan penuntutan, baik
kasus baru maupun sisa penanganan pada tahun sebelumnya. Selain itu, melakukan
eksekusi terhadap 40 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"KPK pada awal 2013, melakukan
pengangkatan 26 penyidik dari internal, sehingga total penyidik berjumlah 75
orang, meski masih jauh dari jumlah ideal, penanganan perkara tetap kami
lakukan seoptimal mungkin," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam acara yang
sama.
Selain itu, KPK juga merekrut 160
pegawai baru, melalui program Indonesia Memanggil VII sehingga total pegawai
KPK saat ini sebanyak 987 orang.
Namun KPK juga mencatat adanya tiga
kasus dugaan pelanggaran kode etik dan peraturan kepegawaian KPK dan hingga
saat ini masih diproses dalam sidang Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) internal
KPK.
Untuk mengatasi keterbatasan sumber
daya manusia tersebut melakukan koordinasi dan supervisi.
"Dalam menangani kasus di
daerah kami lakukan melalui koordinasi dan supervisi dengan mekanisme
koordinasi dan supervisi sebagai ujung tombak," tambah Bambang.
Misalnya adalah peningkatan
kapasitas aparat penegak hukum di daerah yaitu di Polda dan Kejaksaan Tinggi.
"KPK berupaya meningkatkan
koordinasi supervisi penindakan melalui peningkatan kapasitas aparat penegak
hukum di tingkat Polda dan Kejaksaan Tinggi dengan menyelenggarakan pelatihan
bersama, dalam setahun terakhir telah dilakukan lima kali pelatihan bersama
aparat penegak hukum, yaitu di Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, Papua,
Yogyakarta, dan Sulawesi Selatan," kata Komsioner KPK lainnya, Zulkarnain.
Dengan tujuan yang sama, KPK juga
mengusulkan pembentukan dibentuknya Economic Crime Agency Network (ECAN).
ECAN terdiri atas European
Anti-Fraud Office (OLAF) Uni Eropa, Federal Bureau of Investigation (FBI)
Amerika Serikat, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura,
Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) Malaysia, Serious Fraud Office
(SFO) Inggris dan SFO Selandia Baru. (ar)
Analisis : Komisi Pemberantasan Korupsi atau disingakat KPK membutuhkan tambahan penyidik agar dapat melaksanakan tugasnya lebih cepat , tepat dan efektif. Agar kasus yang ditangani KPK segera terungkap secara mendalam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar