Upah Buruh Terbaru, Jakarta Tertinggi NTB Terendah
Tribunnews.com,
JAKARTA - Hingga
kemarin siang, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans)
mencatat sebanyak 10 provinsi telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP),
sementara 22 provinsi telah menetapkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Ke-10 provinsi yang telah
menetapkan UMP 2014 adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi
Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, dan DKI
Jakarta.
Berdasarkan data Kemenakertrans,
UMP ke-10 provinsi itu bervariasi, dengan UMP yang terendah di Nusa
Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp 1,210 juta. Sedangkan yang tertinggi adalah UMP
DKI Jakarta sebesar Rp 2,442 juta.
Permasalahan UMP ini membuat buruh
melakukan aksi mogok kerja dua hari berturut-turut sejak 31 Oktober hingga 1
November 2013, kemarin.
Mengacu pada Instruksi Presiden
Nomor 9 Tahun 2013 Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans)
Muhaimin Iskandar pada 2 Oktober lalu, telah menerbitkan Peraturan
Menakertrans Nomor 7 Tahun 2013, yang ditandatangani oleh Muhaimin
Iskandar pada 2 Oktober 2013, dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Amir Syamsudin pada 18 Oktober 2013 lalu.
Dikutip dari situs Setkab
disebutkan bahwa dalam Permen itu ditegaskan, bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP)
tahun 2014 akan ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubernur di seluruh
Indonesia secara serentak pada 1 November mendatang, dengan didasarkan pada
Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan memperhatikan produktivitas an pertumbuhan
ekonomi.
Analisis :
Menuru saya UMP atau Upah Minimum Provinsi diseluruh Provinsi
Indonesia ini disesuaikan besarnya dengan kebutuhan para tenaga kerja di setiap
Provinsinya agar Indonesia dapat mensejahterakan seluruh rakyatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar