BAPPENAS USULKAN DANA OPTIMALISASI UNTUK INFRASTRUKTUR DASAR
Bogor (Antara) -
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Bappenas Dedy Priatna mengusulkan dana optimalisasi yang masuk dalam
APBN 2014 senilai Rp27 triliun dapat dimanfaatkan untuk pembenahan sarana
infrastruktur dasar yang masih belum memadai.
"Menurut saya harus diarahkan ke infrastruktur dasar
seperti penyediaan listrik, air minum, perumahan, dan sanitasi yang masih
kurang," ujarnya saat ditemui dalam acara media gathering di Ciawi, Bogor,
Sabtu.
Dedy mengatakan bahwa dana optimalisasi
merupakan hasil dari proses penganggaran antara Badan Anggaran DPR RI dan
Pemerintah, terutama Menteri Keuangan, yang akan langsung dialokasikan setelah
dilakukan pembahasan dengan kementerian terkait.
Meskipun DPR RI memiliki kewenangan terkait
alokasi dana optimalisasi, Dedy mengharapkan dana tersebut dapat dimanfaatkan
lebih maksimal untuk infrastruktur dasar dan menambah alokasi belanja
infrastruktur 2014 yang hanya naik Rp4,4 triliun dari anggaran tahun 2013,
menjadi Rp188,7 triliun.
"Infrastruktur dasar juga mencakup
jalan-jalan ke desa dan sarana irigasi. Semua itu membutuhkan Rp300 triliun per
tahun," katanya.
Namun, dia memahami apabila DPR RI memiliki
prioritas lain terkait pemanfaatan dana tambahan optimalisasi karena lembaga
legislatif yang telah melahirkan usulan mengenai dana, yang dipastikan akan
dialokasikan untuk sejumlah kementerian dan lembaga tersebut.
"Prioritas anggota DPR berbeda dengan
kita, mereka punya pertimbangan konstituen, optimalisasi itu adalah dana
kewenangan DPR. Akan tetapi, kadang-kadang kebutuhan infrastruktur tidak sesuai
dengan dapilnya mereka," ujar Dedy.
Menurut rencana, kementerian dan
lembaga yang dialokasikan mendapatkan dana optimalisasi tersebut, antara lain
Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp9 triliun; Kementerian Perhubungan antara
Rp900 miliar--Rp1 triliun; Polri Rp3 triliun; Kementerian Pertahanan Rp2
triliun; dan Kementerian Kesehatan Rp1,6 triliun.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Chatib
Basri menjelaskan bahwa pemanfaatan dana optimalisasi merupakan implementasi
hak budget dan DPR RI memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan dalam
usulan karena diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Namun, dia mengingatkan proses
pengawasan pencairan anggaran dana tersebut lebih penting. Untuk itu,
Kementerian Keuangan, Bappenas, dan kementerian terkait akan mengadakan
pertemuan trilateral untuk memastikan agar hasil penggunaan anggaran sesuai
dengan rencana kerja pemerintah (RKP).(tp)
Analisis :
Menurut saya optimalkan infrastruktur
dasar dan manfaatkan dana secara maksimal untuk kebutuhan masyarakat secara menyeluruh
dan dapat menstabilitaskan perekonomian Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar