Wajib daftar perusahaan secara sepintas
tampaknya adalah hanya masalah teknis administratif. Namun demikian pendaftaran
atau daftar perusahaan merupakan hal yang sangat penting.
Pada
dasarnya ada 3 pihak yang memperoleh manfaat dari daftar perusahaan tersebut,
yaitu:
1. Pemerintah
2. Dunia
Usaha
3. Pihak
lain yang berkepentingan
Selain
itu daftar perusahaan penting sebagai alat pembuktian yang sempurna atau ontentik.
DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Pertama kali diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero firma diwajibkan
mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada
kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat
kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan
untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya
dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari
daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar
resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan
perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan
negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib
daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya
sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum.
Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan
dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT
dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang
tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal
36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4
tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari
pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag
No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag
No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta
Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan
Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan
bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas
pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan
pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran
daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai
Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP
sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang
berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun
bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang
berkompeten.
KETENTUAN UMUM WAJIB
DAFTAR PERUSAHAAN
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang
wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
A. Daftar
Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau
berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau
peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
B. Perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang
bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan,
bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk
tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki
atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
C. Pengusaha
adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang
menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
D. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau
kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha
untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
E. Menteri
adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
TUJUAN DAN SIFAT WAJIB
DAFTAR PERUSAHAAN
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan
merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai
identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum
dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
Tujuan
daftar perusahaan :
·
Mencatat secara benar-benar keterangan
suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang
perusahaan.
·
Menyediakan informasi resmi untuk semua
pihak yangberkepentingan.
·
Menjamin kepastian berusaha bagi dunia
usaha.
·
Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat
bagi dunia usaha.
·
Terciptanya transparansi dalam kegiatan
dunia usaha.
Wajib Daftar Perusahaan bersifat
terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh
pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat
memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam
Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan
oleh Menteri Perdagangan.
KEWAJIBAN PENDAFTARAN
1. Setiap
perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
2. Pendaftaran
wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau
dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
3. Apabila
perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk
melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi
kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
4. Apabila
pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah
Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik
Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan
berkewajiban untuk mendaftarkan.
CARA DAN TEMPAT SERTA
WAKTU PENDAFTARAN
Menurut Pasal 9 :
1. Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri
pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
2. Penyerahan
formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
·
Di tempat kedudukan kantor perusahaan;
·
Di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor
pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
·
Di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan
perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
3.
Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan
sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan
pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah
perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai
menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang
berwenang ( Pasal 10 ). Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau
Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II
ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk
menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
HAL-HAL YANG
WAJIB DIDAFTARKAN
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu
tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi,
persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk
perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
A.
Umum
- · nama perseroan
- · merek perusahaan
- · tanggal pendirian perusahaan
- · jangka waktu berdirinya perusahaan
- · kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
- · izin-izin usaha yang dimiliki
- · alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
- · alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
B.
Mengenai Pengurus dan Komisaris
- nama
lengkap dengan alias-aliasnya
- setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
- nomor
dan tanggal tanda bukti diri
- alamat
tempat tinggal yang tetap
- alamat
dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
- Tempat
dan tanggal lahir
- negara
tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
- kewarganegaran
pada saat pendaftaran
- setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
- tanda
tangan
- tanggal
mulai menduduki jabatan.
C.
Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan
Komisaris
- modal
dasar
- banyaknya
dan nilai nominal masing-masing saham
- besarnya
modal yang ditempatkan
- besarnya
modal yang disetor
- tanggal
dimulainya kegiatan usaha
- tanggal
dan nomor pengesahan badan hukum
- tanggal
pengajuan permintaan pendaftaran
D.
Mengenai Setiap Pemegang Saham
- nama
lengkap dan alias-aliasnya
- setiap
namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
- nomor
dan tanggal tanda bukti diri
- alamat
tempat tinggal yang tetap
- alamat
dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di
Indonesia
- tempat
dan tanggal lahir
- negara
tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
- Kewarganegaraan
- jumlah
saham yang dimiliki
- jumlah
uang yang disetorkan atas tiap saham.
E.
Akta
Pendirian Perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus
wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar