PENGERTIAN
Hak kekayaan
intelektual adalah sebuah wilayah hukum yang menangani hak-hak yang berhubungan
dengan hasil usaha kreatif manusia atau reputasi komersial dan goodwill.
Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di
Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property
Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut
adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of
the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu
peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara
sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat
lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak
berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti
Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud,
berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan
sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
PRINSIP – PRINSIP HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Prinsip
Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip
ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk
bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan
suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil
karyanya.
2. Prinsip
Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini
HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia.
Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya,
pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti
dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil
ciptanya.
3. Prinsip
Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip
ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan
mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru.
Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni
dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan
martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat,
bangsa maupun negara.
4. Prinsip
Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem
HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi
kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan
keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat
pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta
Indonesia.
Pengakuan HAKI di Indonesia
Pengakuan HAKI di Indonesia
KLASIFIKASI HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL
Secara
umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
Hak Cipta
Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Dasar hukum yang mengatur tentang Hak Cipta adalah UU No.
19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Hak cipta terdiri
dari beberapa Hak yaitu:
1.
Hak moral
contohnya:
lagu Berkibarlah Benderaku ciptaan Ibu Sud diakui menjadi ciptaan seseorang.
Padahal sudah jelas itu pelanggaran karena siapapun sudah mengetahui bahwa lagu
Berkibarlah Benderaku itu adalah ciptaan Ibu Sud. Secara moral, orang yang
mengaku tersebut telah melanggarnya.
2.
Hak ekonomi
Hak
ekonomi berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis.
contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan. Selain merugikan secara moral, pembajakan dvd ini juga merugikan secara materiil si artis dan produser sendiri. Dimana mereka dalam memproses produksi albumnya mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan. Selain merugikan secara moral, pembajakan dvd ini juga merugikan secara materiil si artis dan produser sendiri. Dimana mereka dalam memproses produksi albumnya mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
Sifat hak cipta:
- hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan
tidak berwujud
- hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau
sebagian, bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah
tangan)
- hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika
diperoleh secara melawan hukum
·
Ciptaan tidak wajib
didaftarkan karena pendaftaran hanya alat bukti bila ada pihak lain ingin
mengakui hasil ciptaannya di kemudian hari. Jangka waktu perlindungan hak
cipta:
- Selama hidup pencipta dan terus berlangsung
hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
- 50 tahun sejak diumumkan/diterbitkan untuk
program komputer, sinematografi, fotografi, data base dan karya hasil
pengalihwujudan, perwajahan karya tulis, buku pamflet, dan hasil karya
tulis yang dipegang oleh badan hukum.
- Tanpa batas waktu: untuk pencantuman dan
perubahan nama atau nama samaran pencipta.
Hak Kekayaan Industry
Patent (Hak Paten)
Patent (Hak Paten)
Hak
paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya. Dasar hukum: UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten. Jangka
waktu paten adalah 20 tahun, sedangkan paten sederhana selama 10 tahun. Contoh
dari Hak Paten ini adalah misalnya raket pembasmi serangga, seseorang
menciptakan sebuah alat yang dapat digunakan untuk membasmi nyamuk.
Paten tidak diberikan
untuk invensi:
·
Bertentangan dengan
UU, moralitas agama, ketertiban umum, kesusilaan.
·
Metode pemeriksaan,
perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia
dan/atau hewan.
·
Teori dan metode di
bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
·
Makhluk hidup dan
proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.
Trademark (Hak Merek)
Hak
atas merek adalah hak
khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar
Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau
memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk menggunakannya.
Merek
dagang adalah merek yang digunakan
pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis
lainnya. Contohnya Macdonal, merupakan nama dari perusahaan yang bergerak di
bidang usaha makanan yang sudah berkembang di seluruh Indonesia.
Industrial Design
(Hak Produk Industri)
Desain
Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat
1). Contohnya: busur emas, merupakan lambang dari Mcdonald.
Trade Secret (Rahasia
Dagang)
Rahasia
Dagang adalah Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi
dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha,
dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Contohnya, resep suatu
makanan dan minuman yang dimiliki suatu restaurant.
DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan
hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum
tersebut antara lain adalah :
·
Undang-undang Nomor 7/1994 tentang
Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
·
Undang-undang Nomor 10/1995 tentang
Kepabeanan
·
Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak
Cipta
·
Undang-undang Nomor 14/1997 tentang
Merek
·
Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak
Paten
·
Keputusan Presiden RI No. 15/1997
tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial
Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property
Organization
·
Keputusan Presiden RI No. 17/1997
tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
·
Keputusan Presiden RI No. 18/1997
tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of
Literary and
Artistic Works
·
Keputusan Presiden RI No. 19/1997
tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut
maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap
individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif
mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke
pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan tugas dari Direktorat
Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan
Perundang-undangan Republik Indonesia.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar