PENGERTIAN SENGKETA
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa
Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi
atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau
organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu
Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Sedangkan
menurut Ali Achmad berpendapat :
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
Dari kedua pendapat diatas maka dapat
dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau
lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi
sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya
CARA-CARA PENYELESAIAN SENGKETA NEGOSIASI
Penyelesaian sengketa secara damai
bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu
persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian
sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
- 1. Negosiasi (perundingan)
- Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
- 2. Enquiry (penyelidikan)
- Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
- 3. Good offices (jasa-jasa baik)
- Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
- NEGOSIASI
Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi
sosial saat pihak - pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan
tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah
suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal. Negosiasi
merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi
kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan
kompetisi. Termasuk di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi,
kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu.
MEDIASI
Mediasi adalah upaya penyelesaian
konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki
kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa
mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak. Mediasi
disebut emergent mediation apabila mediatornya merupakan anggota dari sistem
sosial pihak-pihak yang bertikai, memiliki hubungan lama dengan pihak-pihak
yang bertikai, berkepentingan dengan hasil perundingan, atau ingin memberikan
kesan yang baik misalnya sebagai teman yang solider.
ARBITRASE
"Arbitrase" (bahasa Inggris:arbitrage),
yang dalam dunia ekonomi dan keuangan adalah praktik untuk memperoleh
keuntungan dari perbedaan harga yang terjadi di antara dua pasar keuangan.
Arbitrase ini merupakan suatu kombinasi penyesuaian transaksi atas dua pasar
keuangan di mana keuntungan yang diperoleh adalah berasal dari selisih antara
harga pasar yang satu dengan yang lainnya.
PERBANDINGAN ANTARA
PERUNDINGAN , ARBITRASE DAN LIGITASI
|
Proses
|
Perundingan
|
Arbitrase
|
Litigasi
|
|
Yang mengatur
|
Para pihak
|
Arbiter
|
Hakim
|
|
Prosedur
|
Informal
|
Agak formal
sesuai dengan rule
|
Sangat formal
dan teknis
|
|
Jangka waktu
|
Segera ( 3-6
minggu )
|
Agak cepat (
3-6 bulan )
|
Lama ( > 2
tahun )
|
|
Biaya
|
Murah ( low
cost )
|
Terkadang
sangat mahal
|
Sangat mahal
|
|
Aturan
pembuktian
|
Tidak perlu
|
Agak informal
|
Sangat formal
dan teknis
|
|
Publikasi
|
Konfidensial
|
Konfidensial
|
Terbuka untuk
umum
|
|
Hubungan para
pihak
|
Kooperatif
|
Antagonistis
|
Antagonistis
|
|
Fokus
penyelesaian
|
For the future
|
Masa lalu
|
Masa lalu
|
|
Metode
negosiasi
|
Kompromis
|
Sama keras
pada prinsip hukum
|
Sama keras
pada prinsip hukum
|
|
Komunikasi
|
Memperbaiki
yang sudah lalu
|
Jalan buntu
|
Jalan buntu
|
|
Result
|
win-win
|
Win-lose
|
Win-lose
|
|
Pemenuhan
|
Sukarela
|
Selalu ditolak
dan mengajukan oposisi
|
Ditolak dan
mencari dalih
|
|
Suasana
emosinal
|
Bebas emosi
|
Emosional
|
Emosi
bergejolak
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar