PENGERTIAN HUKUM DAGANG
Perdagangan
atau Perniagaan pada umumnya adalah pekeerjaan membeli barang dari suatu tempat
dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnya untuk
memperoleh keuntungan.
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.
HUBUNGAN HUKUM DAGANG DAN HUKUM PERDATA
Prof.
Subekti S.H. berpendapat bahwa terdapatnya KUHD di samping KUHS sekarang ini
dianggap tidak pada tempatnya, oleh karena sebenarnya “Hukum Dagang” tidak lain
daripada “Hukum Perdata”, dan perkataan “dagang” bukanlah suatu pengertian
hukum, melainkan suatu pengertian ekonomi.
Seperti
telah kita ketahui, pembagian Hukum Sipil ke dalam KUHS dan KUHD hanyalah
berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam Hukum Romawi (yang menjadi sumber
terpenting dari Hukum Perdata Eropa Barat) belum ada peratuan – peraturan
seperti yang sekarang termuat dala KUHD, sebab perdagangan Negara
baru mulai berkembang pada abad pertengahan.
Di
Nederland sekarang ini sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan
Hukum Perdata dalam dua Kitab Undang – Undang itu (bertujuan memepersatukan
Hukum Dagang dan Perdata dalam satu Kitab Undang – Undang saja).
Pada Negara lainnya, misalnya Amerika Serikat dan Swiss, tidaklah terdapat
suatu Kitab Undang – Undang Dagang yang terpisah dari KUHS. Dahulu memang
peraturan – peraturan yang termuat dalam KUHD dimaksudkan hanya berlaku bagi
orang – orang “pedagang” saja, misalnya:
·
Hanyalah orang pedagang yang
diperbolehkan membuat surat weswl dan sebagainya.
·
Hanyalah orang pedagang yang dapat
dinyatakan pailit, akan tetapi sekarang ini KUHD berlaku bagi setiap orang,
juga bagi orang yang bukan pedagang sebagaimana juga KUHS berlaku bagi setiap orang
termasuk juga pedagang. Malahan dapatlah dikatakan, bahwa sumber yang
terpenting dari Hukum Dagang ialah KUHS. Hal ini memang dinyatakan dalam Pasal
1 KUHD, yang berbunyi :
·
“KUHS dapat juga berlaku dalam hal – hal
yang diatur dalam KUHD sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS”.
Hal
ini berarti bahwa untuk hal – hal yang diatur dalam KUHD, sepanjang tidak
terdapat peraturan – peraturan khusus yang berlainan, juga dapat berlaku
peraturan – peraturan dalam KUHS.
BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Perkembangan
hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/
1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di
Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan
(Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) .
tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat
menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di
samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang
berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya
mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum
pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena
bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi
dalam hukum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu
Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681
disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Kemudian
kodifikasi hukum Perancis tersebut tahun 1807 dinyatakan berlaku juga di
Nederland sampai tahun 1838. Pada saat itu pemerintah Nederland menginginkan
adanya Hukum Dagang sendiri. Dalam usul KUHD Belanda dari tahun 1819
direncanakan sebuah KUHD yang terdiri atas 3 Kitab, tetapi di dalamnya tidak
mengakui lagi pengadilan istimewa yang menyelesaikan perkara-perkara yang
timbul di bidang perdagangan. Perkara-perkara dagang diselesaikan di muka
pengadilan biasa. Usul KUHD Belanda inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD
Belanda tahun 1838. Akhirnya berdasarkan asas konkordansi pula, KUHD Nederland
1838 ini kemudian menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia. Pada tahun
1893 UU Kepailitan dirancang untuk menggantikan Buku III dari KUHD Nederland dan
UU Kepailitan mulai berlaku pada tahun 1896. (C.S.T. Kansil, 1985 : 11-14).
KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30
April 1847 (S. 1847-23), yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD
Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel” dari Belanda
yang dibuat atas dasar asas konkordansi (pasal 131 I.S.). Wetboek van
Koophandel Belanda itu berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1838 dan 1 Januari di
Limburg. Selanjutnya Wetboek van Koophandel Belanda itu juga mangambil dari
“Code du Commerce” Perancis tahun 1808, tetapi anehnya tidak semua lembaga
hukum yang diatur dalam Code du Commerce Perancis itu diambil alih oleh Wetboek
van Koophandel Belanda. Ada beberapa hal yang tidak diambil, misalnya mengenai
peradilan khusus tentang perselisihan-perselisihan dalam lapangan perniagaan
(speciale handelsrechtbanken)(H.M.N.Purwosutjipto, 1987 : 9).
Pada tahun 1906 Kitab III KUHD Indonesia diganti
dengan Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak
tahun 1906 indonesia hanya memiliki 2 Kitab KUHD saja, yaitu Kitab I dan Kitab
I (C.S.T. Kansil, 1985 : 14). Karena asas konkordansi juga maka pada 1 Mei 1948
di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS
Nederland yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Nederland
pada 31 Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal dari KUHD Perancis (Code Civil)
dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi Hukum Romawi “Corpus Iuris
Civilis” dari Kaisar Justinianus (527-565) (C.S.T. Kansil, 1985 : 10).
HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
Dalam
menjalankan suatu perusahaan pasti akan dibutuhkannya tenaga bantuan atau biasa
disebut dengan pembantu-pembantu. Pembantu-pembantu disini memiliki dua fungsi,
yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan.
·
Pembantu di dalam perusahaan
Memiliki hubungan yang bersifat sub-ordinal,
yaitu hubungan atas dan hubungan bawah sehingga berlaku hubungan perburuhan,
misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling,
dan pegawai perusahaan.
·
Pembantu di luar perusahaan
Memiliki hubungan yang bersifat koordinasi,
yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa
antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang
diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaris, agen
perusahaan, makelar dan komisioner.
Maka dapat
disimpulkan hubungan hukum yang terjadi dapat bersifat:
·
Hubungan perburuhan, sesuai Pasal 1601 a KUH Perdata
·
Hubungan pemberian kuasa, sesuai Pasal 1792 KUH
Perdata
·
Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601
KUH Perdata
PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA
Dalam
menjalankan usahanya tentu saja pengusaha memiliki kewajiban, disamping itu
juga memiliki hak. Berikut merupakan Hak dan Kewajiban yang dimiliki oleh
seorang pengusaha.
Hak Pengusaha
·
Berhak sepenuhnya atas hasil kerja
pekerja.
·
Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh
pekerja, termasuk pemberian sanksi
·
Berhak atas perlakuan yang hormat dari
pekerja
·
Berhak melaksanakan tata tertib kerja
yang telah dibuat oleh pengusaha
Kewajiban Pengusaha
·
Memberikan ijin kepada buruh untuk
beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
·
Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari
7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
·
Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah
laki/laki dan perempuan
·
Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25
orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
·
Wajib membayar upah pekerja pada saat
istirahat / libur pada hari libur resmi
·
Wajib mengikut sertakan dalam program
Jamsostek
BENTUK BENTUK BADAN USAHA
Ada banyak bentuk bentuk badan
usaha. Berikut merupakan beberapa bentuk badan usaha:
Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan usaha yang dibentuk
oleh dua orang atau lebih dengan sistem dan modal yang sudah ditentukan oleh
undang undang yang berlaku.
Koperasi merupakan badan usaha yang
beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi.
Yayasan merupakan badan hukum yang terdiri
atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu
pada bidang sosial, keagamaan, kesehatan, kemanusiaan dan lain-lain.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan suatu unit usaha yang
sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan
serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran
rakyat.BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang
nilainya cukup besar.
PERSEROAN
TERBATAS
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschhap (NV), adalah suatu badan hukum
untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang
pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya
terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan
perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas
merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum
dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi
pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat
memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik
saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang
dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan
perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para
pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut
dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula
berasal dari obligasi.
Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau
ruginya perseroan terbatas tersebut.
KOPERASI
Sesuai dengan
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, pengertian dari koperasi
adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi
bergerak berlandaskan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Prinsip-Prinsip Koperasi
1.
Pembagian SHU dilakukan secara adil dan
sebanding berdasar jasa usaha masing-masing anggota.
2.
Kemandirian
3.
Pembagian balas jasa yang terbatas pada
modal
4.
Keanggotan bersifat terbuka dan sukarela
5.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Landasan Koperasi
·
Landasan idiil : Pancasila.
·
Landasan struktural : UUD 1945.
·
Landasan operasional: UU No. 25 Tahun
1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
·
Landasan mental : kesadaran pribadi dan
kesetiakawanan
YAYASAN
Yayasan adalah
badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam
mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak
mempunyai anggota. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai
dengan maksud dan tujuan yayasan.
Syarat Pendirian Yayasan :
1.
Yayasan terdiri atas Pembina, pengurus
dan pengawas
2.
Yayasan didirikan oleh satu orang atau
lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendiriannya sebagai kekayaan
awal
3.
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta
notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia
4.
Yayasan dapat didirikan berdasarkan
surat wasiat
5.
Yayasan didirikan oleh orang asing atau
bersama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendiriannya diatur dengan
peraturan pemerintah.
6.
Yayasan memperoleh status badan hukum
setelah akta pendirian yayasan mendapat lembaran pengesahan dari menteri
7.
Yayasan tidak boleh memakai nama yang
telah dipakai secara sah oleh yayasan lain dan bertentangan dengan ketertiban
umum dan atau kesusilaan.
Pendirian suatu yayasan berdasarkan undang-undang No. 16 Tahun 2001
tentang yayasan, yang diubah dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2004.
BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
Badan Usaha
Milik Negara atau BUMN merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau
seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu
produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga
sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar.
Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah :
1. Memberikan
sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan
negara pada khususnya.
2. Mengejar
keuntungan.
3. Menyelenggarakan
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan
memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
4. Menjadi
perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan olehsektor
swasta dan koperasi.
5. Turut
aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah,
koperasi, dan masyarakat.
Sumber :
http://rizkiimaments.wordpress.com/2011/02/18/hukum-dagang-kuhd/
http://lailamaharani.blogspot.com/2012/06/hubungan-hukum-dagang-dan-hukum-perdata.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar