STANDAR KONTRAK
Standar Kontrak
adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis
berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk
ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para
konsumen (Johannes Gunawan) perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan
dalam bentuk formulir (Mariam Badrulzaman) “is one in which there is great
disparity of bargaining power that the weaker party has no choice but to accept
the terms imposed by the stronger party or forego the transaction”.
Perjanjian Baku
adalah perjanjian yang dipakai sebagai patokan atau pedoman bagi siapapun yang
menutup perjanjian dengannya tanpa kecuali, dan disusun terlebih dahulu secara
sepihak serta dibangun oleh syarat-syarat standar, ditawarkan pada pihak lain
untuk disetujui dengan hampir tidak ada kebebasan bagi pihak yang diberi
penawaran untuk melakukan negosiasi atas apa yang ditawarkan, sedangkan hal
yang dibakukan, biasanya meliputi model, rumusan, dan ukuran.
Berdasar
ketentuan hukum yang berlaku pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
suatu perjanjian dinyatakan sah apabila telah memenuhi 4 syarat komulatif yang
terdapat dalam pasal tersebut, yaitu :
1.Adanya
kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri
Bahwa semua pihak menyetujui/sepakat mengenai materi yang diperjanjikan, dalam hal ini tidak terdapat unsur paksaan, intimidasi ataupun penipuan.
Bahwa semua pihak menyetujui/sepakat mengenai materi yang diperjanjikan, dalam hal ini tidak terdapat unsur paksaan, intimidasi ataupun penipuan.
2.Kecakapan
para pihak untuk membuat perjanjian
Kata kecakapan yang dimaksud dalam hal ini adalah
bahwa para pihak telah dinyatakan dewasa oleh hukum, (ukuran dewasa sesuai ketentuan
KUHPerdata adalah telah berusia 21 tahun; sudah atau pernah menikah), tidak
gila, tidak dibawah pengawasan karena perilaku yang tidak stabil dan bukan
orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian
tertentu.
3.Ada
suatu hal tertentu
Bahwa obyek yang diperjanjikan dapat ditentukan dan
dapat dilaksanakan oleh para pihak.
4.Adanya
suatu sebab yang halal
Suatu sebab dikatakan halal apabila sesuai dengan
ketentuan pasal 1337 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu :
- · tidak bertentangan dengan ketertiban umum
- · tidak bertentangan dengan kesusilaan
- · tidak bertentangan dengan undang-undang
MACAM – MACAM
PERJANJIAN
Perjanjian Jual-beli
Pengaturan tentang Jual beli sebagai
perjanjian didapat pada Bab kelima, yang pada Pasal 1457 KUHPerdata diartikan
sebagai suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya
untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga
yang telah dijanjikan.
Perjanjian Tukar
Menukar
Pasal 1541 KUHPerdata menyatakan bahwa
tukar menukar ialah suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak mengikatkan
dirinya untuk saling memberikan suatu barang secara bertibal balik, sebagai gantinya
barang lain.
Objek
tukar menukar, dalam KUHPerdata adalah semua yang dapat diperjual belikan, maka
dapat menjadi objek tukar menukar. Terhadap hal ini juga dalam KUH Perdata
menyatakan bahwa semua pengaturan tentang jual beli juga berlaku untuk perjanjian
tukar menukar.
Perjanjian Sewa-Menyewa
Ketentuan KUH Perdata yang mengatur
tentang sewa menyewa dapat dilihat pada Pasal 1548 yang berbunyi:
”Sewa
menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya
untuk memberikan kepada yang lain kenikmatan dari suatu barang, selama suatu
waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang oleh pihak yanag tersebut
terakhir itu disanggupi pembayarannya”.
Perjanjian Persekutuan
Perjanjian persekutuan berbeda dengan
perjanjian-perjanjian lainnya yang juga bertujuan untuk mencari keuntungan
bersama seperti Firma, maupun Perseroan Terbatas, dikarenakan dalam persekutuan
perjanjian hanya lah antara para pihak yang mengikatkan dirinya dan tidak
mempunyai pengaruh ke luar kepada pihak yang lain. Begitu juga sebalikna, pihak
ketiga tidak mempunyai kepentingan bagaimana diaturnya kerjasama dalam
persekutuan itu, karena para sekutu bertanggungjawab secara pribadi atau
perseorangan tentang hutang-hutang yang mereka buat.
Tentang pembagian keuntungan maupun
bentuknya modal yang dimasukkan oleh masing-masing sekutu adalah tidak
ditentukan oleh Undang-undang, untuknya semua diserahkan kepada mereka
sendirinya untuk mengatur nya di dalam perjanjian persekutuannya.
Berakhirnya
persekutuan dapat terjadi karena:
·
Lewat waktu
·
Musnahnya barang atau telah
diselesaikannya pekerjaan yang menjadi pokok persekutuan
·
Atas kehendak semata-mata dari seorang
atau beberapa sekutu
·
Jika sakah seorang sekutu meninggal,
atau ditaruh di bawah pengamouan dan atau dinyatakan pailit.
Perjanjian Perkumpulan
Perjanjian Perkumpulan menurut
perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang bertujuan untuk mencapai tujuan
tertentu dengan tidak mencari keuntungan tertentu, dalam hal mana kerja sama
ini disusun dengan bentuk dan cara sebagaimana yang diatur dalam “anggaran
dasar” ataupun “statuten” nya.
Perjanjian Hibah
Perjanjian Hibah adalah suatu perjanjian
dengan mana si penghibah (pemberi hibah) pada masa hidupnya, dengan cuma-cuma
dan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuat barang guna keperluan si
penerima hibah yang menerima penyerahan tersebut. Pengaturan atas hibah didapat
pada Pasal 1666 sampai dengan 1693 KUH Perdata.
Perjanjian Penitipan Barang
Perjanjian Penitipan barang merupakan
suatu perjanian riil yang baru akan terjadi apabila seseorang telah
menerima sesuatu barang dari seorang lain dengan syarat bahwa ia akan
menyimpannya dengan mengembalikanya dalam wujud asal. Dasar hukumnya bisa
dapati pada Pasal 1694 KUH Perdata.
Perjanjian Pinjam-Pakai
Perjanjian pinjam pakai adalah
perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan suatu barang kepada pihak
yang lainnya untuk dipakai dengan Cuma-Cuma, dengan syarat bahwa yang menerima
barang ini setelah memakai atau setelah lewat waktu tertentu akan mengembalikannya.
Pengaturan umum bisa kita dapatkan pada Pasal 1794 KUH Perdata.
Perjanjian Pinjam
Meminjam
Perjanjian pinjam meminjam adalah suatu
perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu
jumlah tertentu baran-barang yang menghabiskan karena pemakaian, dengan syarat
bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari jenis
dan mutu yang sama pula. Ketentuan umum terhadapnya dalapat kita lihat pada
Pasal 1754 KUH Perdata.
Perjanjian Untung-Untungan
Pasal 1774 KUH perdata mengatur tentang
perjanjian untung-untungan yang menyatakan bahwa suatu perjanjian
untung-untungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya mengenai untung ruginya,
baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, adalah bergantung kepada suatu
keadaan yang belum tentu.
Perjanjian Penanggungan
Penanggungan adalah perjanjian dengan
mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang mengikatkan diri
untuk memenuhi perikatannya si berhutang ketika orang ini sendiri tidak
memenuhinya. Ketentuan tentang penaggungan kita dapatipada Pasal 1820 KUH
Perdata.
Perjanjian Perdamaian
Pasal 1851 KUH Perdata mengatur tentang
perjanjian perdamaian, yang merupakan perjanjian dengan mana kedua belah pihak
dengan menyerahkan, menjanjikan, atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu
perkara yang sedang bergantung atau mencegah timbulnya suatu perkara.
Perjanjian
perdamaian harus dibuat dalam bentuk tertulis, apabila terjadi perdamaian
dibuat secara tidak tertulis adalah tidak sah.
Perjanjian Pengangkutan
Perjanjian pengangkutan adalah
perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan pengirim dalam hal mana
pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau
orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan
pengirim adalah mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan.
Perjanjian Kredit
Perjanjian ini adalah perjanjian
penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dan pihak lain
yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu
tertentu dengan jumlah bunga, ibalan atau pembagian keuntungan.
Perjanjian Pembiayaan
Konsumen
yaitu perjanjian penyediaan dana bagi konsumen
untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran.
Perjanjian Kartu Kredit
Yaitu perjanjian menerbitkan katu kredit
yang dapat dimanfaatkan pemegangnya untuk pembayaran barang dan jasa.
Perjanjian Ke-Agen-an
Yaitu perjanjian dimana agen adalah
perusahaan yang bertindak atas nama prinsiple untuk kemudian menyalurkannya
kepada konsumen dengan mendapatkan komisi. Barang-barang adalah tetap menjadi
milik nya si prinsiple.
Perjanjian Distributor
Dalam perjanjian ini, distributor
bertindak atas namanya sendiri ia membeli suatu barang dari produsen dan
menjualnya kembali kepada konsumen untuk kepentingan sendiri.
Perjanjian Sewa Guna
Usaha (leasing)
Perjanjian sewa guna usaha (leasing) ini
adalah perjanjian yang memberikan barang modal, baik dilakukan secara sewa guna
usaha tanpa hak opsi (operating list) untuk dipergunakan oleh leasee selama
jangka waktu tertentu dengan pembayaran berkala;
Perjanjian Anjak
Piutang (factoring agreement)
yaitu pembiayaan dalam bentuk pembelian
dan pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu
perusahaan dari transaksi Perdagangan dalam dan luar negeri.
Perjanjian Modal
Ventura
yaitu perjanjian penyertaan modal usaha
dalam suatu perusahaan mitra dalam mencapai tujuan tertentu seperti
pengembangan suatu penemuan baru, pengembangan perusahaan awal yang kesulitan
modal, pengembangan proyek penelitian dan rekayasa serta berbagai pengembangan
usaha dengan menggunakan teknologi.
SYARAT – SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
Perjanjian dalam bahasa Belanda
disebut overeenkomst, sedangkan hukum perjanjian disebut overeenkomstenrecht.
Suatu perjanjian dinyatakan sah, apabila memenuhi 4 (empat) syarat sebagaimana
diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu sebagai berikut :
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri
Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri terjadi
secara bebas atau dengan kebebasan. Kebebasan bersepakat tersebut dapat terjadi
secara tegas (mengucapkan kata/tertulis) atau secara diam (dengan suatu sikap/isyarat).
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Seseorang dikatakan cakap hukum apabila telah berumur
minimal 21 tahun, atau apabila belum berumur 21 tahun namun telah
melangsungkan perkawinan. Selain itu seseorang itu tidaklah boleh sedang ditaruh
dalam pengampuan (curatele), yaitu orang yang telah
dewasa tetapi dianggap tidak mampu sebab pemabuk, gila, atau boros. Untuk lebih
jelasnya dapat dilihat ketentuan Pasal 1330 KUHPerdata yang perlu pula
dihubungkan dengan Pasal 330 KUHPerdata.
3. Suatu hal tertentu
Ketentuan mengenai hal tertentu menyangkut objek hukum
atau mengenai bendanya. Dalam membuat perjanjian antara para subjek hukum itu
menyangkut mengenai objeknya, apakah menyangkut benda berwujud, tidak berwujud,
benda bergerak, atau benda tidak bergerak. Hal tertentu mengenai objek benda
oleh para pihak biasanya ditegaskan dalam perjanjian mengenai jenis barang,
kualitas dan mutu barang, buatan pabrik dan dari negara mana, jumlah barang,
warna barang, dan lain sebagainya.
4. Suatu sebab yang halal (causa yang halal)
Sebab yang halal/causa yang halal mengandung
pengertian bahwa pada benda (objek hukum) yang menjadi pokok perjanjian itu
harus melekat hak yang pasti dan diperbolehkan menurut hukum sehingga
perjanjian itu kuat.
SAAT
LAHIRNYA PERJANJIAN
Menetapkan kapan saat
lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
1. Kesempatan
penarikan kembali penawaran;
2. Penentuan
resiko;
3. Saat
mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
4. Menentukan
tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan
Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang
dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya
konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang
diperjanjikan.
Pada
umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang
dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak
antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan
persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang
disepakati.
Mariam
Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak
yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan
pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang
menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie).
Jadi
pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang
akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan
kontrak/perjanjian.
Ada beberapa teori yang
bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
1. Teori
Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, kontrak telah
ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban
penerimaan.
2. Teori
Pengiriman (Verzending Theori)
Menurut teori ini saat pengiriman
jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai
sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
3. Teori
Pengetahuan (Vernemingstheorie)
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak
adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
4. Teori
penerimaan (Ontvangtheorie)
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada
saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau
dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada
alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya
kontrak.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar