A.
SUBJEK
HUKUM
Sumber
Hukum adalah orang pembawa hak dan kewajiban atau setiap mahkluk yang berwenang
untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas
hukum.
MANUSIA
Menurut hukum,
tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara
alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia
dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia.
Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek
hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya.
Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum
dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam
melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh
orang lain.
Adapun manusia yang patut menjadi Subjek
Hukum adalah Orang yang cakap hukum. Orang
yang tidak cakap hukum tidak merupakan Subjek Hukum. Orang yang cakap hukum
adalah orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dimuka hukum.
Perlu diketahui ada 3 kriteria orang yang tidak cakap hukum, yaitu:
1.
Orang yang masih dibawah umur (belum
berusia 21 tahun dan belum menikah),
2.
Orang yang tidak sehat
pikirannya/dibawah pengampuan (Curatele),
3.
Perempuan dalam pernikahan (sekarang
tidak berlaku, berdasarkan SEMA No.3 tahun 1963)
Secara yuridisnya ada 2 alasan yang
menyebutkan manusia sbg subjek hukum yaitu :
·
Manusia mempunyai hak-hak subyektif
·
Kewenangan hukum
Syarat-syarat cakap
hukum :
·
Seseorang yang sudah dewasa berumur 21
tahun (Undang Perkawinan No.1/1974 dan KUHPerdata)
·
Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun
tetapi pernah menikah
·
Sesorang yang sedang tidak menjalani
hokum
·
Berjiwa sehat dan berakal sehat
Syarat-syarat tidak
cakap hukum :
·
Seseorang yang belum dewasa
·
Sakit ingatan
·
Kurang cerdas
·
Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
·
Seseorang wanita yang bersuami (Pasal
1330 KUH Perdata)
BADAN HUKUM
Badan
Hukum (recht persoon) Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan
orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak
dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa
hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas
dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia
sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak
dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
B.
OBJEK
HUKUM
Objek
hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi
objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun
hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Bagian-Bagian
Objek hukum dapat dibedakan menjadi :
a. Benda Bergerak
Pengertian
benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri
ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
·
Benda Bergerak karena sifatnya
meja, kursi, mobil, motor, komputer,
dll.
·
Benda Bergerak karena Ketentuan Undang – Undang
saham, obligasi, cek, tagihan –
tagihan, dll.
b. Benda tidak bergerak
Pengertian
benda tidak bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan
penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak
bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama.
dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
·
Benda tidak bergerak karena sifatnya
Tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasa
dikenal
dengan benda tetap. contohnya : pohon dan tanah
·
Benda tidak bergerak karena tujuannya
Tujuan pemakaiannya : Segala apa yang meskipun tidak secara sungguh –
sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti tanah atau
bangunan itu untuk waktu yang agak lama. contohnya : mesin pabrik
·
Benda tidak bergerak karena ketentuan undang – undang
Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak.
C. HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI
PELUNASAN HUTANG (HAK JAMINAN)
Hak jaminan
merupakan hak ynag melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya
untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, apabila debitor
melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Oleh karena
itu hak jaminan tidak dapat berdiri sendiri, karena hak jaminan merupakan
perjanjian yang bersifat tambahan daripada perjanjian pokoknya yaitu perjanjian
utang-piutang. Macam-macam jaminan terdiri sebagai berikut :
JAMINAN UMUM
Diatur dalam
Pasal 1131 KUHP Perdata dan Pasal 1132 KUHP Perdata. Pasal 1131 KUHP Perdata
yang menyatakan bahwa segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang aka
nada, baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan pelunasan
hutang yang dibuatny, sedangkan Pasal 1132 KUHP Perdata menyebutkan, harta
kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang
memberikan utang kepadanya; pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi
menurut keseimbangan yaitu menurut besar-kecilnya piutang masing-masing kecuali
apabila di antara para berpiutang itu ada alasan sah untuk didahulukan.
Benda yang
dapat dijadikan jaminan umum apabila telah memenuhi syarat yaitu :
1.
Benda tersebut bersifat ekonomis
2.
Benda terebut dapat dipindahtangankan haknya kepada
pihak lain.
JAMINAN KHUSUS
Merupakan
jaminan yang diberikan hak khusus kepada jaminan; misalnya gadai, hipotk, hak
tanggungan, dan fidusia.
Gadai
Gadai adalah
hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya
oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang, yang
memberikan kewenangan kedapa kreditor untuk dapat pelunasan dari barang
tersebut terlebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya, kecuali biaya-biaya
untuk melelang barang tersebut, dan biaya-biaya mana yang harus didahulukan.
Sifat-sifat
dari Gadai
1.
Gadai adlah untuk benda bergerak baik yang berwujud
maupun yang tidak berwujud.
2.
Gadai bersifat accesoir, artinya merupakan tambahan
dari perjanjian pokok, yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitor itu
lalai membayar hutangnya kembali.
3.
Adanya sifat kebendaan.
4.
Hak untuk menjuak atas kekuasaan sendiri.
Hipotik
Hipotik
adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil
penggantian daripadanya bagi perluasaan suatu perutangan.
Sifat-sifat
Hipotik
1.
Bersifat accesoir, seperti halnya dengan gadai
2.
Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang lain
3.
Objeknya benda-benda tetap
Fidusia
Fidusia
lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht), yang dasarya
merupakan suatu perjanjian accosor antara debitor dan kreditor yang isinya
penyerahan hak milik secara kepercayaan atas dasar bergerak milik debitor
sebagai peminjam pakai, sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak
miliknya, penyerahan demikian dinamakan penyerahan secara constitutum
possesorim artinya hak millik/bezit dari barang dimana barang tersebut teap
pada orang yang mengalihkan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar