A.
PENGERTIAN
Hukum
Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara
individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di
daratanEropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua
yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata.
Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian
semacam ini.
B.
SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA
Sejarah
membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas
dari Sejarah Hukum Perdata Eropa.
Bermula dari
benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi,
disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum
Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa,
oleh karena itu hukum di di Eropa tidak terintegrasi sebagaimana mestinya,
dimana tiap-tiap daerah memiliki peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan
setiap daerah itu berbeda-beda.
Oleh karena
adanya perbedaan terlihat jelas bahwa tidak adanya kepastian hukum yang
menunjang, sehingga orang mencari jalan untuk kepastian hukum dan
keseragaman hukum.
Pada tahun
1804batas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan
peraturan yang bernama “Code Civil des Francais” yang juga dapat disebut
“Code Napoleon”.
Dan mengenai
peraturan-peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi anatar lain masalah
wessel, assuransi, dan badan-badan hukum. Akhirnya pada jaman Aufklarung (jaman
baru pada sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab undang-undang
tersendiri dengan nama “Code de Commerce”.
Sejalan
degan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811), maka Raja Lodewijk
Napoleon menetapkan: “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland”
yang isinya mirip dengan “Code Civil des Francais atau Code Napoleon”
untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland).
Setelah
berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Perancis pada
tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap
berlaku di Belanda (Nederland).
Oleh karena
perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda (Nederland)
dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodifikasi
dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan
terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah
produk Nasional-Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code
Civil des Francais dan Code de Commerce.
Dan pada
tahun 1948,kedua Undang-undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di
Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum).
Sampai saat
ini kita kenal denga kata KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek).
Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).
C. PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM DI INDONESIA
Kondisi
Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk
yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor
yaitu:
1. Faktor
Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara kita
Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2. Faktor
Hostia Yuridisyang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang
membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
a. Golongan
Eropa dan yang dipersamakan
b. Golongan
Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
c. Golongan
Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Pasal
131.I.S. yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing
golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S. diatas.
Adapun hukum
yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu:
1. Bagi
golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang
Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda
berdasarkan azas konkordansi.
2. Bagi
golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat
mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana
sebagian besar Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam
tindakan-tindakan rakyat.
3. Bagi
golongan timur asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum masing-masing,
dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina, India, Arab)
diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara
keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
Pedoman
politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis
dalam pasal 131 (I.S) (Indische Staatregeling) yang sebelumnya pasal 131 (I.S)
yaitu pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokoknya sebagai berikut:
1.
Hukum Perdata dan Dagang (begitu pula Hukum Pidana
beserta Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana harus diletakan dalam kitab
Undang-undang yaitu di Kodifikasi).
2.
Untuk golongan bangsa Eropa harus dianut
perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas Konkordansi).
3.
Untuk golongan bangsa Indonesia Asli dan Timur Asing
(yaitu Tionghoa, Arab, dan lainnya) jika ternyata bahwa kebutuhan
kemasyarakatan mereka menghendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa
Eropa dinyatakan berlaku bagi mereka.
4.
Orang Indonesia Asli dan orang Timur Asing, sepanjang
mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama denagn bangsa Eropa,
diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa.
Penundukan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun secara hanya mengenai
perbuatan tertentu saja.
5.
Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesai ditulis di
dalam Undang-undang. Maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang
sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.
Disamping
itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia
seperti:
·
Ordonansi Perkawinan bangsa Indonesia Kristen
(Staatsblad 1933 no7.4).
·
Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA)
Staatsblad 1939 no 570 berhubungan denag no 717).
Dan ada pula
peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu:
·
Undang-undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912).
·
Peraturan Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no
108).
·
Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938 no 523).
·
Ordonansi tentang pengangkutan di udara (Staatsblad
1938 no 98).
D. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Sistematika Hukum Perdata (BW) ada 2 pendapat. Pendapat
yang pertama yaitu, dari pemberlaku Undang-Undang berisi:
Buku I :
berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan
hukum kekeluargaan.
Buku II :
berisi tentang hal benda. Dan di dalamnya diatur hukum kebendaan
dan
hukum waris.
Buku II :
berisi tentang perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal
balik antara orang-orang atau pihak-pihak
tertentu.
Buku IV :
berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat
pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul
dari adanya daluwarsa itu.
Pendapat pembentuk Undang-Undang (BW)
·
Buku I :
mengenai orang
·
Buku II :
mengenai benda
·
Buku III :
mengenai perikatan
·
Buku IV :
mengenai pembuktian
Pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum/ Doktrin dibagi
dalam 4 bagian yaitu:
1.
Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur
tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang prihal kecakapan
untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan
hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi
kecakapan-kecakapan itu.
2.
Hukum Kekeluargaan
Mengatur
prihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu:
Perkawinan
beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri,
hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
3.
Hukum Kekayaan
Mengatur
prihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita
mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dari
segala hak dari kewajiabn orang itu dinilaikan dengan uang.
Hak-hak
kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap oarang, oleh
karenanya dinamakan hak Mutlak dan hak yang hanya berlaku terhadap seseorang
atau pihak tertentu saja dan karenanya di namakan hak perseorangan.
Hak mutlak
yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak
kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang
dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
Hak mutlak
yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat.
4.
Hak seorang pengarang atas karangannya
Hak
seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan Ilmu Pengetahuan atau hak pedagang
untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.
5.
Hukum Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan
seseorang jika ia meninggal. Disamping itu Hukum Warisan mengatur akibat-akibat
dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar