Jumat, 10 Mei 2013

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI


 
A.    PENGERTIAN HUKUM

Istilah hukum berasal dari Bahasa Arab : HUK'MUN yang artinya menetapkan.
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol. Hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.

Oleh karena dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

Pengertian Hukum menurut para ahli :
Van Kan
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat.

Utrecht
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.

Wiryono Kusumo
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.

Mochtar Kusuma Atmadja
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.

Lili Rasjidi
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi .

Soetandyo Wigjosoebroto
Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan  yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.

B.     TUJAN DAN SUMBER HUKUM

Tujuan hukum itu adalah untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus berpedoman pada keadilan sehingga menjaga keseimbangan-keseimbangan dalam anggota masyarakat.

Sumber-sumber hukum dapat dilihat dari segi material dan segi formal:
1.  Sumber-sumber hukum dapat dibagi lagi dari berbagai sudut misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya.
2.      Sumber-sumber hukum formal yaitu:
·         Undang-undang (statute)
·         Kebiasaan (costum)
·         Keputusan-keputusan hakim (jurisprudentie)
·         Traktat (treaty)
·         Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)

C.    Kodifikasi Hukum

Menurut bentuknya hukum dapat dibagi menjadi:
1.      Hukum Tertulis (Statute Law), hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
2.      Hukum Tidak Tertulis (Unsatatuuery Law), Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peraturan (disebut juga hukum kebiasaan).

Dalam hukum tertulis ada yangn sudah dikodifikasikan dan ada yang belum. Sedangkan Kodifikasi itu sendiri adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

Unsur-unsur kodifikasi adalah: jenis-jenis hukum tertentu, sistematis, lengkap. sedangkan tujuan kodifikasi adalah: untuk memperoleh kepastian hukum, penyederhanaan hukum, kesatuan hukum.

D.    KAIDAH ATAU NORMA

Tujuan Norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan tertib, sehingga dapat tercipta kehidupan bermasyarakat yang rukun dan saling menghargai. Contoh jenis dan macam norma :
  1. Norma Sopan Santun
  2. Agama
  3. Hukum

E.     PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.


Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
1.      Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
2.      Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

Contoh hukum ekonomi :
1.      Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2.      Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3.      Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4.      Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5.      Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.

 
Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar