TUGAS
9
PERKEMBANGAN STANDAR
ETIKA
PROFESI AKUNTANSI
Etika berasal dari bahasa
yunani yaitu ethikos yang berarti timbul dari kebisasaan. Etika merupakan
sebuah sesuatu dimana cabang utama yang memperlajari suatu nilai atau kualitas
yang menjadi pelajaran mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis
dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab.
Etika bermula bila
manusia mencerminkan bentuk etis dalam pendapat-pendapat spontan. Karena
pendapat seseorang sering berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah
diperlukan etika dalam mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Profesi akuntan telah ada
sejak abad ke-15, di Inggris pihak yang bukan pemilik dan bukan pengelola yang
sekarang disebut auditor diminta untuk memeriksa mengenai kecurigaan yang terdapat
di pembukuan laporan keuangan yang disampaikan oleh pengelola kekayaan pemilik
harta.
Keadaan inilah yang
membuat pemilik dana membutuhkan pihak ketiga yang dipercaya oleh masyarakat
untuk memeriksa kelayakan atau kebenaran laporan keuangan pengelola dana. Pihak
itulah yang dikenal sebagai Auditor.
Perkembangan Profesi
Akuntan
Menurut Baily,
perkembangan profesi akuntan dapat dibagi ke dalam 4 periode yaitu:
1.
Pra Revolusi Industri
Sebelum revolusi industri, profesi akuntan belum
dikenal secara resmi di Amerika ataupun di Inggris. Namun, terdapat beberapa
fungsi dalam manajemen perusahaan yang dapat disamakan dengan fungsi
pemeriksaan. Tujuan audit pada masa ini adalah untuk membuat dasar
pertanggungjawaban dan pencarian terjadinya penyelewengan.
2.
Masa Revolusi Industri Tahun 1900
Karena munculnya perkembangan ekonomi setelah revolusi
industri yang banyak melibatkan modal, faktor produksi, serta organisasi maka
kegiatan produksi menjadi besifat massal.
Sistem akuntansi dan pembukuan pada masa ini semakin
rapih. Pemisahan antara hak dan tanggung jawab manajer dengan pemilik semakin
nyata dan pemilik umumnya tidak banyak terlibat lagi dalam kegiatan bisnis
sehari-hari dan muncul kepentingan terhadap pemeriksaan yang mulai mengenal
pengujian untuk mendeteksi kemungkinan penyelewengan.
3.
Tahun 1900 – 1930
Sejak tahun 1900 muncul perusahaan besar baru dan
pihak yang mempunyai kaitan kepentingan terhadap perusahaan tersebut. Keadaan
ini menimbulkan perubahaan dalam pelaksanaan tujuan audit. Pelaksanaan audit
mulai menggunakan pemeriksaan secara testing karena semakin banyak sistem
akuntansi pembukuan.
Tujuan audit bukan hanya untuk menemukan penyelewengan
terhadap kebenaran laporan neraca dan laba rugi, tetapi juga untuk menentukan kewajaran
laporan keuangan. Pada masa ini yang membutuhkan jasa pemeriksaan bukan hanya
pemilik dan kreditir, tetapi juga apemerintah dalam menentukan besarnya pajak.
4.
Tahun 1930 – Sekarang
Sejak tahun 1930, perkembangan bisnis terus membesar,
demikian juga perkembangan sistem akuntansi yang menerapkan sistem pengawasan
intern yang baik. Pelaksanaan audit pun menjadi berubah dari pengujian dengan
persentase yang masih tinggi menjadi persentase yang lebih kecil. Tujuan audit
pun bukan lagi menyatakan kebenaran tetapi menyatakan pendapat atas kewajaran
laporan keuangan.
Profesi akuntan sudah ada sejak abad ke-15, walaupun
sebenarnya masih dipertentangkan para ahli mengenai kapan sebenarnya profesi
ini dimulai. Di Inggris pihak yang bukan pemilik dan bukan pengelola yang
sekarang disebut auditor diminta untuk memeriksa mengenai kecurigaan yang
terdapat di pembukuan laporan keuangan yang disampaikan oleh pengelola kekayaan
pemilik harta.
Menurut sejarahnya para
pemilik modal menyerahkan dananya kepada orang lain untuk dikelola/
dimanfaatkan untuk kegiatan usaha yang hasilnya nanti akan dibagi antara
pemilik dan pengelola modal tadi. Kalau kegiatan ini belum besar umumnya kedua
belah pihak masih dapat saling percaya penuh sehingga tidak diperlukan
pemeriksaan. Namun semakin besar volume kegiatan usaha, pemilik dana
kadang-kadang merasa was-was kalau-kalau modalnya disalahgunakan oleh
pengelolanya atau mungkin pengelolanya memberikan informasi yang tidak obyektif
yang mungkin dapat merugikan pemilik dana.
Keadaan inilah yang
membuat pemilik dana membutuhkan pihak ketiga yang dipercaya oleh masyarakat
untuk memeriksa kelayakan atau kebenaran laporan keuangan pengelola dana. Pihak
itulah yang dikenal sebagai Auditor.
Menurut International
Federation of Accountants (dalam Regar, 2003) yang dimaksud dengan profesi
akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang
akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan yang bekerja di
pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Perkembangan Profesi
Akuntan di Indonesia
Perkembangan profesi
akuntan di Indonesia menurut Olson dapat dibagi dalam 2 periode yaitu:
1.
Periode Kolonial
Selama masa penjajahan kolonial Belanda yang menjadi
anggota profesi akuntan adalah akuntan-akuntan Belanda dan beberapa akuntan
Indonesia. Pada waktu itu pendidikan yang ada bagi rakyat pribumi adalah
pendidikan tata buku diberikan secara formal pada sekolah menengah atas
sedangkan secara non formal pendidikan akuntansi diberikan pada kursus tata
buku untuk memperoleh ijazah.
2.
Periode Sesudah Kemerdekaan
Sebelum tahun 1954 di Indonesia telah ada jasa akuntan
yang jasanya sangat dirasakan bermanfaat bagi kalangan pebisnis. Hal ini
disebabkan oleh hubungan ekonomi yang makin sulit, meruncingnya persaingan, dan
naiknya pajak-pajak para pengusaha sehingga makin sangat dirasakan kebutuhan
akan penerangan serta nasehat para ahli untuk mencapai perbaikan dalam sistem
administrasi perusahaan. Pada tahun 1954 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang
No. 34 tahun 1954 tentang pemakaiangelar akuntan, ternyata perkembangan profesi
akuntan dan auditor di Indonesia berjalan lamban karena perekonomian Indonesia
pada saat itu kurang menguntungkan namun perkembangan ekonomi mulai pesat pada
saat dilakukannasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda. Perluasan
pasar profesi akuntan publik semakin bertambah yaitu pada saat pemerintah
mengeluarkan Undang-undang Penanaman Modal Asing (PMA) danPenanaman Modal Dalam
Negeri (PMND) tahun 1967/1968. Meskipun pada waktu itu para pemodal “membawa”
akuntan publik sendiri dari luar negerikebutuhan terhadap jasa akuntan publik
dalam negeri tetap ada. Profesi akuntan publik mengalami perkembangan yang
berarti sejak awaltahun 70-an dengan adanya perluasan kredit-kredit perbankan
kepada perusahaan.
Pada
akhir tahun 1976 Presiden Republik Indonesia dalam suratkeputusannya nomor
52/1976, menetapkan pasar modal yang pertama kali sejakmemasuki masa Orde Baru.
Dengan adanya pasar modal di Indonesia, kebutuhanakan profesi akuntan publik
meningkat pesat. Keputusan ini jika dilihat dari segiekonomi memang ditujukan
untuk pengumpulan modal dari masyarakat, tetapitindakan ini juga menunjukkan
perhatian pemerintah yang begitu besar terhadapprofesi akuntan publik. Menurut
Katjep dalam “The Perception of Accountant and Accounting Profession in
Indonesia” yang dipertahankan tahun 1982 di Texas, A&M University
menyatakan bahwa profesi akuntan publik dibutuhkan untukmengaudit dan
memberikan pendapat tanpa catatan (unqualified opinion) padalaporan keuangan
yang go public atau memperdagangkan sahamnya di pasar modal.Untuk lebih mengefektifkan pengawasan terhadap akuntan
publik, pada tanggal 1 Mei 1978 dibentuk Seksi Akuntan Publik (IAI-SAP) yang
bernaung dibawah IAI. Sampai sekarang seksi yang ada di IAI, selain seksi
akuntan publik,adalah seksi akuntan manajemen dan seksi akuntan pendidik. IAI
inilah yang mengatur tentang etika profesi akuntansi, dimana semua anggotanya
dapat menjalankan tugas sebagai akuntan baik akuntan publik, akuntan yang
bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di
lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar