TUGAS 10 (PAPER)
PENGARUH STANDAR AUDIT TERHADAP ETIKA PROFESI AKUNTAN
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Akuntan publik sangat
dibutuhkan dalam menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap aktivitas dan
kinerja perusahaan. Masyarakat masih mengharapkan akuntan publik untuk dapat
memberikan keyakinan bahwa perusahaan yang diauditnya mekakukan proses akuntansi
sesuai standar yang berlaku umum dan meyakini prosesnya secara benar. Saat ini
tidak hanya perusahaan yang go public
saja yang diaudit oleh Akuntan Publik. Beberapa BUMN serta perusahaan
swasta yang belum go public juga
banyak yang auditor eksternalnya adalah Kantor Akuntan Publik (KAP). BUMN
tertentu memang masih ada yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
sebagai lembaga yang befungsi dan bertindak sebagai auditor eksternal.
Mengingat pengguna jasa
profesi Akuntan Publik / KAP tidak hanya klien (pemberi penugasan), namun juga
pihak-pihak lain yang terkait, seperti pemegang saham, Pemerintah, investor,
kreditor, Pajak, otoritas bursa, Bapepam-LK, publik (masyarakat umum) serta
pemangku kepentingan (stake holder) lainnya, maka jasa profesi akuntan publik
harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan
tersebut. Akhir-akhir ini profesi akuntan publik sedang banyak mendapatkan
sorotan. Oleh karena itu akuntan publik harus menjalankan tugasnya sesuai
dengan standar dan kode etik profesi yang ditetapkan organisasi profesi serta
mengikuti ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan Penelitian
Tujuan dari penulisan ini
untuk mengetahui hubungan standar audit terhadap etika profesi akuntan
Metode Penelitian
Berupa data skunder yaitu data
penelitian ini diambil dari data di internet berupa blog dan beberapa referensi
jurnal.
PEMBAHASAN
Pengertian Akuntan Publik
Akuntan Publik Merupakan akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri
keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Ketenttuan mengenai
akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
5 tahun 2011 mengenai Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi
anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui
oleh Pemerintah.
Persyaratan:
Untuk mendapatkan izin menjadi akuntan publik sebagaimana yang dimaksud
dalam pasal 5 ayat 1 yang berisi "Izin menjadi Akuntan Publik diberikan
oleh Menteri", yaitu sesorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi Akuntan
Publik yang sah
2. Berpengalaman praktik memberikan jasa sebagaimana
dimaksud dalam pasal 3
3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI)
4. Memiliki Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP)
5. Tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa
pencabutan izin Akuntan Publik
6. Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana
penjara 5(lima) tahun atau lebih
7. Menjadi anggota Asosiasi Akuntan Publik yang
ditetapkan oleh Menteri
8. Tidak berada dalam pengampunan.
Ujian Sertifikasi
Akuntan Publik
Untuk dapat
menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan
harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik
(USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan "CPA
Indonesia". Sertifikat akan dikeluarkan oleh IAPI.
Tugas Pokok Akuntan
Publik
Bidang Jasa Astesi
Bertugas mengaudit
umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif,
pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan performa, dan review atas laporan
keuangan.
Bidang Jasa Non Astesi
Tugas Akuntan Publik
yang berkaitan dengan akutansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan
konsultasi.
Dalam hal pemberian
jasa audit umum atas laporan keuangan, seorang Akuntan Publik hanya dapat
melakukan paling lama untuk 3 tahun buku berturut-turut.
Fungsi Umum dan
Khusus Akuntan Publik
Fungsi Umum
Menghadirkan
informasi bagi para pengambil keputusan tentang kejadian-kejadian ekonomi yang
penting dan mendasar serta menyajikan atau membantu mempersiapkan informasi
tentang bagaimana cara mereka mengalokasikan sumber-sumber yang serba terbatas,
seperti modal, tenaga kerja, dan bahan baku guna mencapai tujuan yang
diinginkan pemerintah.
Fungsi Khusus
1. Membuat perhitungan tentang layanan yang dicapai oleh
pemerintah kemudian menilai apakah pimpinan pemerintah telah melaksanakan
tugas-tugas dan kewajiban yang telah ditugaskan kepadanya oleh para pemilik.
2. Membantu mengamankan dan mengawasi semua hak dan
kewajiban pemerintah, terlebih lagi dari segi ukuran finansial.
3. Menyediakan informasi yang sangat berguna kepada para
pihak yang berkepentingan seperti pertumbuhan ekonomi suatu wilayah pertumbuhan
pendidikan, pertumbuhan pendapatan per kapita.
4. Melihat efektivitas dan efisiensi kinerja ekslusif
didalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Kantor Akuntan Publik
Akuntan publik dalam
memberikan jasanya wajib mempunyai kantor akuntan publik (KAP) paling lama 6
bulan sejak izin akuntan publik diterbitkan. Akuntan publik yang tidak memiliki
KAP dalam waktu lebih dari 6 bulan akan dicabut izin akuntan publiknya.
Pengertian Standar Auditing
Standar auditing
berkaitan dengan kriteria atau ukuran mutu kinerja audit, dan berkaitan dengan
tujuan yang hendak dicapai dengan menggunakan prosedur yang ada. Standar
auditing terdiri dari 10 standar, yang dikelomopkkan ke dalam tiga
bagian, di antaranya Standar Umum, standar pekerjaan lapangan dan Standar
pelaporan. Dalam banyak hal, standar-standar tersebut saling
berhubungan dan saling bergantung satu dengan lainnya. Materialitas dan Resiko
audit melandasi penerapan semua standar auditing, terutama standar pekerjaan
lapangan dan standar pelaporan.
Berikut paparan
menganai 10 Standar Auditing :
Standar Umum
1. Audit harus dilaksanakan oleh seseorang atau
lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai
auditor.
2. Dalam melaksanakan audit sampai pada suatu pernyataan
pendapat, auditor harus senantiasa bertindak sebagai seorang ahli dalam bidang
auditing. Pencapaian keahlian tersebut dimulai dari pendidikan formal
ditambah dengan pengalaman-pengalaman dalam praktik audit dan menjalani
pelatihan teknis yang cukup. Asisten junioryang baru masuk dalam
karir auditing harus memperoleh pengalaman profesionalnya dengan mendapatkan
supervisi yang memadai dan review atas pekerjaannya dari atasannya yang lebih
berpengalaman. Pelatihan yang dimaksudkan di sini mencakup pula pelatihan
kesadaran untuk secara langsung terus menerus mengikuti perkembangan yang
terjadi dalam bidang bisnis dan ketentuan baru dalam prinsip akuntansi dan
standar auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
3. Dalam Semua Hal yang Berhubungan dengan Perikatan,
Independensi dan Sikap Mental Harus dipertahankan Oleh Auditor.
4. Standar ini mengharuskan seorang auditor bersikap
independen, yanga artinya seorang auditor tidak mudah dipengaruhi karena
pekerjaannya untuk kepentingan umum. Kepercayaan masyarakat umum atas
independensi sikap auditor independen sangat penting bagi perkembangan profesi
akuntan publik. Untuk menjadi independen, seorang auditor harus secara
intelektual jujur.
5. Profesi akuntan publik telah menetapkan dalam kode Etik Akuntan
Indonesia, agar anggota profesi menjaga dirinya dari kehilangan persepsi
independensi dari masyarakat. Independensi secara intrinsik merupakan
masalah mutu pribdai, bukan merupakan suatu aturan yang dirumuskan untuk dapat
diuji secara objektif. BAPEPAM juga dapat menetapkan persyaratan
independensi bagi auditor yang melaporkan tentang informasi keuangan yang
akan diserahkan yang mungkin berbeda dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
6. Dalam Pelaksanaan Audit dan Penyusunan Laporannya
Auditor Wajib Menggunakan Kemahiran Profesionalnya dengan Cermat dan Seksama.
7. pengguanaan kemahiran profesional dengan cermat dan
seksama menekankan tanggungjawab setiap profesional yang bekerja dalam
organisasi auditor.
Standar Pekerjaan
Lapangan
1. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika
digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
2. Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus
diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat,saat dan lingkup
pengujian yang akan dilakukan.
3. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh
melalui inspeksi, pengamatan dan permintaan keterangan dan konfirmasi sebagai
dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang
diaudit.
Standar Pelaporan
1. Laporan auditor harus menyataklan apakah laporan
keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
di indonesia.
2. Laporan auditor harus menunjukkan, jika ada
ketidakonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan
periode berjalan dibandingkan dengan penerpan prinsip akuntansi tersebut dalam
periode sebelumnya.
3. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus
dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
4. Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat
mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa
pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan
tidak dapat diberikan, maka alasannya hrus dinyatakan. Dalam hal nama auditor
dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk
yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan
tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.
Pengertian Etika
Etika atau Etimologi, berasal dari bahasa Yunani yaitu “Ethos” yang berarti
watak,adat, atau kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan
perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam
bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup
seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari
hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan
moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari
terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang
dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang
berlaku. Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk
manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.
Pemberlakuan dan
Komposisi
Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia dimaksudkan
sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai
akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah,
maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab
profesionalnya. .
Tujuan profesi
akuntansi adalah memenuhi
tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat
kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai
tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
1.
Kredibilitas.
Masyarakat
membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2. Profesionalisme.
Diperlukan individu
yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai
profesional di bidang akuntansi.
3. Kualitas Jasa.
Terdapatnya keyakinan
bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja
tertinggi.
4. Kepercayaan.
Pemakai jasa akuntan
harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang
melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1. Prinsip Etika,
2. Aturan Etika, dan
3. Interpretasi Aturan Etika.
Kepatuhan
Kepatuhan
terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota.
Di
samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh
sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap
anggota yang tidak menaatinya.
Jika
perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan
pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk
mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Prinsip
Etika Profesi Menurut Ikatan Akuntan Indonesia
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik,
pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi
tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan
perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku
terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi
Prinsip Pertama -
Tanggung Jawab Prolesi
Dalam
melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
Sebagai
profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan
peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja
sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi.
Prinsip Kedua - Kepentingan Publik
Prinsip Kedua - Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
Prinsip Ketiga –
Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas
adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan
patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang
diambilnya.
Prinsip Keempat –
Obyektivitas
Setiap anggota harus
menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan
kewajiban profesionalnya.
Prinsip Kelima -
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang
kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling
mutakhir.
Prinsip Keenam -
Kerahasiaan
Setiap
anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama
melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional
atau hukum untuk mengungkapkannya
Prinsip Ketujuh -
Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi:
Kewajiban
untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi hams dipenuhi
oleh anggota sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak
ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Prinsip Kedelapan - Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas.
Standar
teknis dan standar profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang
dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of
Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
KESIMPULAN
Profesi
akuntan publik sangat penting peranannya dalam dunia bisnis di Indonesia maka
Akuntan Publik harus selalu menjaga integritas dan profesionalisme melalui
pelaksanaan standar auditing secara konsekuen dan konsisten. Pelaksanaan standar
auditing tidak terlepas dari kode etik akuntan publik yang berhubungan erat dengan
etika profesi. Etika profesi akuntan mempunyai prinsp-prinsip yang ditetapkan
oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI). Kantor Akuntansi Publik (KAP) harus
menerapkan standar audit dalam mengaudit perusahan-perusahaan yang memakai
jasanya. Karena standar audit dibuat dengan tujuan agar para auditor termasuk akuntan
publik yang melakukan pekerjaan auditor, agar bisa melaksanakan pekerjaannya
dengan baik. Akuntan Publik dapat melakukan pekerjaan auditor berdasarkan
standar audit. Sehingga kulaitas dari hasil audit dapat diukur dengan jelas
karena sudah mempunyai standar yang berlaku. Kualitas Audit ini bukan berarti
kualifikasi opini tetapi kualitas dari porses auditnya.
Sumber :
http://imanph.wordpress.com/2010/05/19/fungsi-standar-audit-dlm-mendudkung-pekerjaan-akuntan-publik/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar