Minggu, 30 November 2014

ETIKA PROFESI AKUNTANSI : TUGAS 10 (PAPER)

TUGAS 10 (PAPER)

PENGARUH STANDAR AUDIT TERHADAP ETIKA PROFESI AKUNTAN


PENDAHULUAN

Latar Belakang
Akuntan publik sangat dibutuhkan dalam menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap aktivitas dan kinerja perusahaan. Masyarakat masih mengharapkan akuntan publik untuk dapat memberikan keyakinan bahwa perusahaan yang diauditnya mekakukan proses akuntansi sesuai standar yang berlaku umum dan meyakini prosesnya secara benar. Saat ini tidak hanya perusahaan yang go public saja yang diaudit oleh Akuntan Publik.  Beberapa BUMN serta perusahaan swasta yang belum go public juga banyak yang auditor eksternalnya adalah Kantor Akuntan Publik (KAP). BUMN tertentu memang masih ada yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang befungsi dan bertindak sebagai auditor eksternal.
Mengingat pengguna jasa profesi Akuntan Publik / KAP tidak hanya klien (pemberi penugasan), namun juga pihak-pihak lain yang terkait, seperti pemegang saham, Pemerintah, investor, kreditor, Pajak, otoritas bursa, Bapepam-LK, publik (masyarakat umum) serta pemangku kepentingan (stake holder) lainnya, maka jasa profesi akuntan publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan tersebut. Akhir-akhir ini profesi akuntan publik sedang banyak mendapatkan sorotan. Oleh karena itu akuntan publik harus menjalankan tugasnya sesuai dengan standar dan kode etik profesi yang ditetapkan organisasi profesi serta mengikuti ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.           

Tujuan Penelitian
Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui hubungan standar audit terhadap etika profesi akuntan

Metode Penelitian
Berupa data skunder yaitu data penelitian ini diambil dari data di internet berupa blog dan beberapa referensi jurnal.

PEMBAHASAN

Pengertian Akuntan Publik
Akuntan Publik Merupakan akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Ketenttuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 mengenai Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah. 

Persyaratan:
Untuk mendapatkan izin menjadi akuntan publik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 yang berisi "Izin menjadi Akuntan Publik diberikan oleh Menteri", yaitu sesorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1.      Memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi Akuntan Publik yang sah
2.      Berpengalaman praktik memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 3
3.      Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
4.      Memiliki Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP)
5.      Tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin Akuntan Publik
6.      Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5(lima) tahun atau lebih
7.      Menjadi anggota Asosiasi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri 
8.      Tidak berada dalam pengampunan.

Ujian Sertifikasi Akuntan Publik
Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan "CPA Indonesia". Sertifikat akan dikeluarkan oleh IAPI. 
Tugas Pokok Akuntan Publik
Bidang Jasa Astesi 
Bertugas mengaudit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan performa, dan review atas laporan keuangan.

Bidang Jasa Non Astesi
Tugas Akuntan Publik yang berkaitan dengan akutansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.

Dalam hal pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan, seorang Akuntan Publik hanya dapat melakukan paling lama untuk 3 tahun buku berturut-turut.

Fungsi Umum dan Khusus Akuntan Publik
Fungsi Umum
Menghadirkan informasi bagi para pengambil keputusan tentang kejadian-kejadian ekonomi yang penting dan mendasar serta menyajikan atau membantu mempersiapkan informasi tentang bagaimana cara mereka mengalokasikan sumber-sumber yang serba terbatas, seperti modal, tenaga kerja, dan bahan baku guna mencapai tujuan yang diinginkan pemerintah.

Fungsi Khusus
1.      Membuat perhitungan tentang layanan yang dicapai oleh pemerintah kemudian menilai apakah pimpinan pemerintah telah melaksanakan tugas-tugas dan kewajiban yang telah ditugaskan kepadanya oleh para pemilik.
2.      Membantu mengamankan dan mengawasi semua hak dan kewajiban pemerintah, terlebih lagi dari segi ukuran finansial.
3.      Menyediakan informasi yang sangat berguna kepada para pihak yang berkepentingan seperti pertumbuhan ekonomi suatu wilayah pertumbuhan pendidikan, pertumbuhan pendapatan per kapita.
4.      Melihat efektivitas dan efisiensi kinerja ekslusif didalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

Kantor Akuntan Publik
Akuntan publik dalam memberikan jasanya wajib mempunyai kantor akuntan publik (KAP) paling lama 6 bulan sejak izin akuntan publik diterbitkan. Akuntan publik yang tidak memiliki KAP dalam waktu lebih dari 6 bulan akan dicabut izin akuntan publiknya.

Pengertian Standar Auditing
Standar auditing berkaitan dengan kriteria atau ukuran mutu kinerja audit, dan berkaitan dengan tujuan yang hendak dicapai dengan menggunakan prosedur yang ada. Standar auditing terdiri dari 10 standar, yang dikelomopkkan ke dalam tiga bagian, di antaranya Standar Umum, standar pekerjaan lapangan dan Standar pelaporan. Dalam banyak hal, standar-standar tersebut saling berhubungan dan saling bergantung satu dengan lainnya. Materialitas dan Resiko audit melandasi penerapan semua standar auditing, terutama standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan.

Berikut paparan menganai 10 Standar Auditing :

Standar Umum
1.      Audit harus dilaksanakan oleh seseorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
2.      Dalam melaksanakan audit sampai pada suatu pernyataan pendapat, auditor harus senantiasa bertindak sebagai seorang ahli dalam bidang auditing. Pencapaian keahlian tersebut dimulai dari pendidikan formal ditambah dengan pengalaman-pengalaman dalam praktik audit dan menjalani pelatihan teknis yang cukup. Asisten junioryang baru masuk dalam karir auditing harus memperoleh pengalaman profesionalnya dengan mendapatkan supervisi yang memadai dan review atas pekerjaannya dari atasannya yang lebih berpengalaman. Pelatihan yang dimaksudkan di sini mencakup pula pelatihan kesadaran untuk secara langsung terus menerus mengikuti perkembangan yang terjadi dalam bidang bisnis dan ketentuan baru dalam prinsip akuntansi dan standar auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
3.      Dalam Semua Hal yang Berhubungan dengan Perikatan, Independensi dan Sikap Mental Harus dipertahankan Oleh Auditor.
4.      Standar ini mengharuskan seorang auditor bersikap independen, yanga artinya seorang auditor tidak mudah dipengaruhi karena pekerjaannya untuk kepentingan umum. Kepercayaan masyarakat umum atas independensi sikap auditor independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Untuk menjadi independen, seorang auditor harus secara intelektual jujur.
5.      Profesi akuntan publik telah menetapkan dalam kode Etik Akuntan Indonesia, agar anggota profesi menjaga dirinya dari kehilangan persepsi independensi dari masyarakat. Independensi secara intrinsik merupakan masalah mutu pribdai, bukan merupakan suatu aturan yang dirumuskan untuk dapat diuji secara objektif. BAPEPAM juga dapat menetapkan persyaratan independensi bagi auditor yang melaporkan tentang informasi keuangan yang akan diserahkan yang mungkin berbeda dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). 
6.      Dalam Pelaksanaan Audit dan Penyusunan Laporannya Auditor Wajib Menggunakan Kemahiran Profesionalnya dengan Cermat dan Seksama.

7.      pengguanaan kemahiran profesional dengan cermat dan seksama menekankan tanggungjawab setiap profesional yang bekerja dalam organisasi auditor.

Standar Pekerjaan Lapangan
1.      Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
2.      Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat,saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
3.      Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan dan permintaan keterangan dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.

Standar Pelaporan
1.      Laporan auditor harus menyataklan apakah laporan keuangan telah disusun  sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di indonesia.
2.      Laporan auditor harus menunjukkan, jika ada ketidakonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerpan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
3.      Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
4.      Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya hrus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor. 
                                    
Pengertian Etika
Etika atau Etimologi, berasal dari bahasa Yunani yaitu “Ethos” yang berarti watak,adat, atau kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.

Pemberlakuan dan Komposisi 
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. . 
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi: 
1.      Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi. 
2.      Profesionalisme.
Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
3.      Kualitas Jasa.
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi. 
4.      Kepercayaan.
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan. 

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1.      Prinsip Etika,
2.      Aturan Etika, dan
3.      Interpretasi Aturan Etika.

Kepatuhan 
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota.
Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Prinsip Etika Profesi Menurut Ikatan Akuntan Indonesia 
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi 

Prinsip Pertama - Tanggung Jawab Prolesi 
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. 

Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
Prinsip Kedua - Kepentingan Publik 
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. 
Prinsip Ketiga – Integritas 
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. 
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. 

Prinsip Keempat – Obyektivitas 
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. 

Prinsip Kelima - Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional 
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir. 

Prinsip Keenam - Kerahasiaan 
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya 

Prinsip Ketujuh - Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi: 
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi hams dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

Prinsip Kedelapan - Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. 
Standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.

KESIMPULAN
                              
Profesi akuntan publik sangat penting peranannya dalam dunia bisnis di Indonesia maka Akuntan Publik harus selalu menjaga integritas dan profesionalisme melalui pelaksanaan standar auditing secara konsekuen dan konsisten. Pelaksanaan standar auditing tidak terlepas dari kode etik akuntan publik yang berhubungan erat dengan etika profesi. Etika profesi akuntan mempunyai prinsp-prinsip yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI). Kantor Akuntansi Publik (KAP) harus menerapkan standar audit dalam mengaudit perusahan-perusahaan yang memakai jasanya. Karena standar audit dibuat dengan tujuan agar para auditor termasuk akuntan publik yang melakukan pekerjaan auditor, agar bisa melaksanakan pekerjaannya dengan baik. Akuntan Publik dapat melakukan pekerjaan auditor berdasarkan standar audit. Sehingga kulaitas dari hasil audit dapat diukur dengan jelas karena sudah mempunyai standar yang berlaku. Kualitas Audit ini bukan berarti kualifikasi opini tetapi kualitas dari porses auditnya.

Sumber :






Tidak ada komentar:

Posting Komentar