PARA PELAKU PEREKONOMIAN INDONESIA
Pemerintah (BUMN)
Peran
pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi
1. Peran
pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan:
a. Kegiatan
Produksi
Pemerintah
dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara
atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai
dengan UU No.19 Tahun 2003, BUMN adalah badan Usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan
Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan).
Peran
BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini :
Ø Mengelola
cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Ø Sebagai
pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara
efektif dan efisien.
Ø Sebagai
alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
Ø Menyediakan
lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
b. Kegiatan
Konsumsi
Pemerintah
juga berperan sebagai pelaku konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan barang dan
jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan tugasnya
dalam rangka melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung
sekolah, rumah sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan membutuhkan
bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua
barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan tugasnya.
c. Kegiatan
Distribusi
Selain
kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi.
Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang
yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat.
2.
Pemerintah Sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah dalam
melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah
satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan,
membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi
tercapainya tujuan pembangunan nasional.
Jenis-Jenis
BUMN
Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia
adalah:
A.
Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero
adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT)
yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya
mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk
menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan
mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero
adalah sebagai berikut:
·
Pendirian persero diusulkan oleh menteri
kepada presiden
·
Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh
mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
·
Statusnya berupa perseroan terbatas yang
diatur berdasarkan undang-undang
·
Modalnya berbentuk saham
·
Sebagian atau seluruh modalnya adalah
milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
·
Organ persero adalah RUPS, direksi dan
komisaris
·
Menteri yang
ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
·
Apabila seluruh saham dimiliki
pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka
sebagai pemegang saham perseroan terbatas
·
RUPS bertindak sebagai kekuasaan
tertinggi perusahaan
·
Dipimpin oleh direksi
·
Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk
disahkan
·
Tidak mendapat fasilitas negara
·
Tujuan utama memperoleh keuntungan
·
Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
·
Pegawainya berstatus pegawai swasta
Fungsi
RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam
perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi.
Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero
baik di dalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh
RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja
persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Persero
terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah
penjualan sebagian atau seluruh saham persero
kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah
yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang
tidak bisa diubah ialah:
§ Persero
yang menurut perundang-undangan harus berbentuk
BUMN
§ Persero
yang bergerak di bidang hankam negara
§ Persero
yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
§ Persero
yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang
diprivatisasi oleh UU
Di
Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk,
PT Indo Farma Tbk, PT
Tambang Timah Tbk, PTIndosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94%
saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN
lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda
Indonesia Airways(GIA).
B. Perusahaan Jawatan (PERJAN)
Perusahaan
Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal
dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri
Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
§ memberikan
pelayanan kepada masyarakat
§ merupakan
bagian dari suatu departemen pemerintah
§ dipimpin
oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen
departemen yang bersangkutan
§ status
karyawannya adalan pegawai negeri
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan):
Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS AB
Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi Perjan RS M. Djamil Perjan RS
Fatmawati Perjan RS Hasan Sadikin Perjan RS Sardjito Perjan RS M. Husein Perjan
RS Dr. Wahidin Perjan RS Kanker Dharmais Perjan RS Persahabatan
§ Perusahaan
jawatan kereta api(PJKA),bernaung di bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun
1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum
Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA),dan
yang terakhir berubah nama menjadi PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI).
§ Perusahaan
Jawatan Pegadaian bernaung di bawah Departemen Keuangan.Pada saat
ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah nama menjadi Perum Penggadaian.
C.
Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan
Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani
kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
Ciri-ciri
Perusahaan Umum (Perum):
§ Melayani
kepentingan masyarakat umum.
§ Dipimpin
oleh seorang direksi/direktur.
§ Mempunyai
kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
Artinya,perusahaan
umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
§ Dikelola
dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
§ Pekerjanya
adalah pegawai perusahaan swasta.
§ Memupuk
keuntungan untuk mengisi kas negara.
SWASTA
(BUMS)
BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan
dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba
sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam
Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan
pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan
pemilikan modal.
Peran yang diberikan BUMS dalam perekonomian
Indonesia seperti berikut ini :
o
Membantu meningkatkan produksi nasional.
o
Menciptakan kesempatan dan lapangan
kerja baru.
o
Membantu pemerintah dalam usaha
pemerataan pendapatan.
o
Membantu pemerintah mengurangi
pengangguran.
o
Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
o
Meningkatkan sumber pendapatan negara
melalui pajak.
o
Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.
KOPERASI
Keberadaan koperasi di Indonesia berlandaskan pada
pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun 1992. Pada penjelasan UUD 1945 pasal 33
ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai “soko guru perekonomian nasional” dan
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Adapun penjelasan dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan pada
pengertian koperasi di atas, menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak
semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip
yang khas, namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem
perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi
rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan
dalam UUD 1945.
Fungsi dan peranan Koperasi :
·
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal
4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini:
·
Membangun dan mengembangkan potensi
serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
·
Turut serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko
gurunya.
·
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sumber :
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar